Foto-foto : Dok. Dida Fardillla, S.Pd., (Kepala SDN 1 Haurpanggung).

KANDAGA.ID – Guru ASN PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mendapat pemantauan langsung dari Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).

Hal ini, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Atas dasar itulah, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Tugas dengan Nomor : 8341/G.G3/WS.01.05/2023 dan ditandangani langsung oleh Itjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana pada tanggal 12 September 2023.

Dalam surat tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek menugaskan nama-nama pegawai untuk melaksanakan Pemantauan Rekrutmen Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota.

Terdapat 61 petugas dan 71 lainnya, termasuk empat petugas didalamnya memantau Guru ASN PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut., dan mereka melaksanakan tugasnya sepekan penuh mulia hari Ahad-Sabtu, 17 – 23 September 2023.

Keempat petugas tersebut adalah R. Saptoadji Purwantoro (Pengendali Teknis), Yanto Susanto (Ketua Tim), serta Gea Annisa Luthfiani Trinur B., serta Retta Christina Sinaga (Anggota Tim), dan mereka akan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara langsung dengan guru ASN PPPK.

Seperti dilingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul misalnya, Itjen Kemendikbudristek bertemu langsung dengan guru ASN PPPK di SDN 1 Jayaraga, dan komplek SDN 1, 2 Haurpanggung, dan kedatangannya didampingi oleh Ujang Sugiman Duriandi, S.IP., M.Si. (Analis Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Garut) bersama Korwas SD, Dedah Maryonah, S.Pd., M.Pd., dan Ketua PGRI Cabang, H. Enung Parhanudin, S.Pd., M.M., Selasa (19/9/2023).

Ujang Sugiman mengatakan, dirinya mendapatkan tugas dari Pak Kabid Pengembang Ketenagaan dan Bahasa dan Sastra untuk mendampingi kegiatan Itjen Kemendikbudristek, dan usai di SDN 1, 2 Haurpanggung ini akan menuju SMPN 6 Garut.

Hasil kegiatan ini dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pelaksanaan tugas selesai.

Selain itu, seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini ditanggung oleh anggaran Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Tidak Menerima Gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam melaksanakan tugas. ***Jajang Sukmana