KANDAGA.ID – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Kursus para pembina di Ruang Rapat bank BJB Cabang Garut Jl. Ahmad Yani No.38, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Rapat dibuka oleh Ketua Kwarcab, dr. Helmi Budiman dengan diikuti oleh para wakil ketua kwarcab, ketua Kwarran dan Korwil Bidang Pendidikan se-Kabupaten Garut, ketua dan pengurus MKKS SMA, SMK, SLB, dan SMP beserta para ketua rayon, ketua dan pengurus FKKS SMA, SMK, SMP juga unsur Kemenag (ketua dan pengurus KKM MI, MTs, MA, dan MAK).

Rakor ini dalam rangka memperkuat serta memajukan Gerakan Pramuka di Kabupaten Garut, dan juga mengevaluasi KMD (Kursus Mahir Dasar) yang sudah dilaksanakan. Terungkap sudah ada 1000 Pembina hasil dari KMD 18 Kwarran dan masih tersisa 24 Kwarran yang belum melakukan KMD.

“In Syaa Allah dalam waktu dekat setidaknya sampai bulan Desember target sebanyak 2000 pembina sudah mengikuti KMD, dan sampai akhir kepengurusan pada tahun 2025 nanti target 5000 pembina sudah mengikuti KMD,” ucap Ka Helmi.

Kebangkitan Gerakan Pramuka sangat tergantung pada para pembinanya, peran kepala sekolah sebagai Mabigus dalam menggerakkan para pembina sangat penting. Oleh karena itu, kepala sekolah dan pembina harus kompak. Sebab, kunci kemajuan pramuka di Kabupaten Garut ada pada Pembina dan Mabigus.

“Secara struktural kegiatan pramuka akan lebih banyak di tingkat Kwarran, berbasis Kwarran. Kwarcab akan mendorongnya dan biaya KMD akan disubsidi Kwarcab. Dan kegiatan Gerakan Pramuka akan diawali dengan memperkuat kompetensi dan keterampilan para pembina dengan mengadakan KMD,” ungkapnya.

Ka Helmi mengajak kepada semua pihak untuk terus mengaktifkan Pramuka di sekolah karena pembinanya sudah disiapkan. Tidak zamannya lagi Pramuka di sekolah hanya memakai seragam tetapi kegiatannya tidak ada.

“Para Pembina yang belum mengikuti KMD silahkan mengikutinya. Kwarcab akan selalu memfasilitasinya, sedangkan tentang iuran Pramuka agar dimusyawarahkan di tingkat Kwarran, yang penting jangan menyimpang dari peraturan yang berlaku,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana