CIGEDUG, (kandaga.id).- Maraknya aksi perundungan di kalangan pelajar, telah menimbulkan keprihatinan dari semua kalangan. Mengantisipasi hal tersebut, civitas akademika SMPN 2 Cigedug, hari ini, Senin (3/10/2022) mendeklarasikan sekolah bebas perundungan (Bullying).

Deklarasi tersebut dilakukan dalam kegiatan upacara bendera, dengan menghadirkan Kepala Kepolisian Sub Sektor Cigedug, Aipda, Tedih Taryana SH, sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Tedi menyampaikan apresiasi atas upaya pihak sekolah dalam mewujudkan sekolah
bebas perundungan.

Tedi menyampaikan, perundungan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1(a), ”Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,”.

Tedi menegaskan, tindakan perundungan dalam bentuk apapun selain berdampak hukum pada pelakunya, juga akan berdampak psikologis bahkan menimbulkan trauma pada korban. Menurutnya, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan, apalagi terjadi di lingkungan sekolah.

“Bapak berharap, perilaku ini tidak terjadi di SMPN 2 Cigedug. Selain tindak kekerasan, kalian juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, karena hari ini sangat marak, konten-konten kekerasan atau perundungan di unggah di media sosial. Mereka yang melakukan ini terancam dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pesannya.

Deklarasi Sekolah Bebas Perundungan di SMPN 2 Cigedug, ditandai dengan penandatanganan fakta deklarasi oleh Kapol sub sektor Cigedug, kepala sekolah diikuti oleh seluruh guru dan peserta didik.

Sementara, Kepala SMPN 2 Cigedug, Herdi Mulyana RH, M.Pd menyatakan, Deklarasi Sekolah Bebas Perundungan (Bullying) merupakan komitmen semua warga sekolah dalam menumbuhkan budaya positif, sekaligus langkah nyata untuk mengimplementasikan Profil Pelajar Pancasila.

Herdi menjelaskan, menumbuhkan budaya positif di lingkungan sekolah sangat penting untuk segera dilaksanakan, seiring dengan kebijakan “Merdeka Belajar” yang mengedepankan nilai-nilai filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

“Kami memiliki komitmen untuk mengakhiri tindak kekerasan dalam bentuk apapun di sekolah. Aksi nyata yang kami lakukan ini sekaligus sebagai implementasi dari Profil Pelajar Pancasila yang berkaitan dengan elemen Berkebinekaan global,” katanya.

Herdi menambahkan, dalam elemen berkebinekaan global yang tertuang dalam Profil Pelajar Pancasila, tertuang pesan moral, pelajar Indonesia mempertahankan kebudayaan luhur, lokalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain. Perilaku pelajar Pancasila ini menumbuhkan rasa saling menghargai dan memungkinkan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua OSIS, SMPN 2 Cigedug, Siti Windi menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya pihak sekolah dalam mengantisipasi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Siti yang juga bertindak sebagai pimpinan upacara menyatakan, tindakan perundungan sering dianggap hal sepele oleh teman-temannya.

Menurutnya, karena dianggap sebagai hal biasa, seringkali tindakan itu dilakukan berulang-ulang meski hanya delam bentuk mengejek dan mengolok-olok antar sesama teman.

“Mudah-mudahan dengan deklarasi hari ini, tindakan kekerasan di sekolah tidak akan terjadi lagi, saya akan berusaha untuk menjadi contoh bagi teman-teman dan berusaha untuk saling mengingatkan agar kegiatan pembelajaran lebih nyaman,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana