GARKOT, (kandaga.id).- Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Kasi Kurikulum Bidang SMP bersama pengawas SMP mensosialisasikan Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) jenjang SMP Kabupaten Garut tahun pelajaran 2022/2023 di SMPN 2 Garut, Jl. Ahmad Yani No. 40-28, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Senin (22/5/2023).

Sosialisasi untuk kepala sekolah negeri atau perwakilannya bertempat di aula dengan pemateri Kasi Kurikulum, DR. Ajang Rusmana, M.Pd., dan Koordinator MKPS SMP Kabupaten Garut, Sony Mulyadi Supriadi, S.Pd., MM., sedangkan untuk kepala sekolah swasta atau perwakilannya bertempat di lantai dua dengan pemateri Pengawas Mulyadi, S.Pd., M.Pd., Ine Rahmawati, S.Pd., dan pengawas lainnya.

Dalam sosialisasi ini terungkap, bahwa pelaksanaan PSKK akan dilaksanakan pada tanggal 5-10 Juni 2023; Susulan tanggal 12-17 Juni 2023; Pembagian raport pada tanggal 23/24 Juni 2023; dan Libur akhir tahun pelajaran 26 Juni-15 Juli 2023

Selain itu, terdapat dua penyusunan PSKK yaitu bagi SMP Pengguna Kurikulum 2013 & IKM Mandiri Belajar, kisi-Kisi dan Naskah Soal dibuat mandiri atau bergabung (dibuat oleh MGMP),; Pengembangan alat penilaian yang menggunakan Kurikulum 2013 harus mengacu pada pencapaian 4 Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Soal pada masing-masing mata pelajaran yang diujikan; dan Komposisi materi soal bersumber pada materi yang diajarkan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sedangkan untuk SMP Pengguna IKM Mandiri Berubah, Mandiri Berbagi dan Sekolah Penggerak, pelaksanaan PSKK bersifat pilihan, dan jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melaksanakan PSKK secara terjadwal.

Sebaliknya, terang Kasi Kurikulum, DR. Ajang, jika pendidik merasa bahwa data penilaian hasil belajar peserta didik selama 1 (satu) semester di semester genap telah mencukupi, maka tidak perlu melaksanakan lagi PSKK secara khusus. Dan untuk kisi-kisi dan naskah soal disusun, lanjut DR. Ajang, oleh guru mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran (CP).

Adapun ketentuan pelaksanaan PSKK, materi/sumber bahan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan, dan hasil PSKK diberikan kepada setiap peserta didik sebagai laporan hasil belajarnya untuk dapat diketahui oleh orang tua (wali) peserta didik.

“Hasil PSKK tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (Raport), dengan memanfaatkan Aplikasi E-Raport Kemendikbud Ristek,” ucap DR. Ajang.

Hal-hal yang berhubungan dengan substansi PSKK yang belum dipahami, lanjut Kasi DR. Ajang, bisa menanyakan kepada Pengawas Pembina masing-masing. ***Jajang Sukmana