SEBAGAIMANA diberitakan di Pojokberita.com, Kamis, 16 Desember 2021, kami menyampaikan hal berikut;

Pertama, kami menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Kyai Kharismatik, Pimpinan pondok pesantren Fauzan, KH. Abdul Mujib sebagai informasi penting bagi Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah penangan beserta pihak terkait, apalagi menyangkut dugaan keterlibatan pejabat, karena bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian;

Kedua, tidak banyak pihak mengetahui, mempunyai informasi dan berani menyampaikan hal tersebut, oleh karena perlu bagi pimpinan daerah untuk menyikapi hal ini secara serius;

Ketiga, Gerakan radikalisme bermula dari faham radikalisme, gerakan dan faham ini selalu muncul dan di deteksi oleh pihak pemerintah, namun kali ini justeru dari pihak masyarakat, dan oleh sebab itu patut menjadi perhatian serius;

Keempat, dalam kehidupan berbangsa dan negara, Pancasila sudah final sebagai dasar negara, radikalisme dimaksud tentunya bertentangan dengan pengertian ini, sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia.adalah finalitas bentuk negara, gerakan radikalisme yang dimaksud adalah upaya membentuk dan mengganti bentuk negara diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kelima, karena infomasi ini bersifat informasi intelijen dan menjaga asas praduga tak bersalah, ada baiknya disampaikan secara tertutup, dan sikapi secara edukatif, sehingga dapat di cegah dan diatasi secara baik;

Keenam, dan jika benar, dugaan adanya pejabat tersebut, hanya Bupati Garut lah yang dapat menyelesaikan hal ini, karena dibawah jurisdiksi atau kewenangannya.

Garut, 16 Desember 2021

Aktifis ’98
Hasanuddin