kandaga.id – Sejumlah kepala sekolah dari lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Banyuresmi mengikuti Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan di Aula PGRI Cabang Tarogong Kaler, Jl. Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (16/12/2021).

Pembinaan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, DR. H. Suherman, SH., M.Si., dan Kabid SD, H. Entib Satibi, S.Ip., M.M.Pd., ini dihadiri Korwil Tarkid, Kurnaedi, M.Pd., Korwil Tarkal, Mulyana, S.Pd., dan Korwil Banyuresmi, Marwan, S.Pd., M.M.Pd.

Plt Kadisdik, H. Suherman mengatakan, guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah merupakan orang-orang yang hebat serta mulia, yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT., menjadi aktor pembuat orang pintar, pembuat orang kaya.

“Saya bisa begini karena jasa mereka. Negeri ini berkembang, negeri ini maju, karena mereka,” ujar Plt Kadisdik, H. Suherman yang mengucapkan terima kasih kepada mereka, semoga ilmu bermanfaat, dan mudah-mudahan mereka menjadi syuhada.

Selain untuk bersilaturahmi, kata Plt Kadisdik, H. Suherman, pembinaan terhadap kepala sekolah ini sangat penting, karena perkembangan dan tuntutan sangat tinggi yang perlu diperhatikan oleh pimpinan satuan pendidikan.

Meskipun hanya sekedar menjalankan tugas berdasarkan SK bupati dari tanggal 15 November, Plt Kadisdik, H. Suherman mengucapkan Insyaallah ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada kepala sekolah.

Menurutnya, kepala sekolah merupakan ujung tombak dan sangat strategis dalam memajukan satuan pendidikan. Dengan demikian, sangat pantas dan dipandang perlu kepala sekolah mendapat pembinaan, informasi terbaru secara masif dan terencana.

Diantaranya, Plt Kadisdik, H. Suherman mengingatkan kembali kepala sekolah dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus sesuai dengan undang-undang dan turunannya, secara khusus pada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 60 tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri.

Plt Kadisdik, H. Suherman menekankan, Perbup No. 60/2017 Pasal 1 ayat 12, bahwa Kepala Satuan Pendidikan adalah Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan.

Kemudian Plt Kadisdik, H. Suherman mengingatkan, supaya ketika ditanya fungsinya kepala sekolah harus dijawab sesuai dengan BAB III tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi

Pasal 3
Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Negeri merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pendidikan, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dari: a. Kepala Satuan Pendidikan, b. Kepala Tata Usaha, dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 5
(1) Sekolah mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat di bidang pendidikan,

b. melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut:

c. melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku,

d. melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa sekolah

e. membina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

f. melaksanakan urusan tata usaha, dan

g. membina kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah mempunyai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pelayanan masyarakat dalam bidang pendidikan.

Selain itu, seperti biasa setiap ada pertemuan, Plt Kadisdik, H. Suherman selalu memohon do’a dari semua peserta, agar siapapun nanti yang menjadi kepala dinas pendidikan definitif adalah orang yang terbaik, yang Allah tentukan untuk kemajuan pendidikan Kabupaten Garut.

“Jika orang itu adalah ketetapan-Mu, tetapkanlah untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, bila tidak ada ridho-Mu dan tidak ada manfaat, Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Itu kunci utamanya kata Plt Kadisdik, H. Suherman, supaya nanti untuk kedepannya, siapapun lebih meningkatkan lagi, meskipun sebelumnya sudah bagus.

“Meskipun pasti sudah pada tahu, kami hanya mengingatkan saja, permintaan itu bukan hanya lisan pribadi kita, tetapi itu sudah diingatkan Allah seperti dalam Al-Qur’an, surat Az-zumar ayat ke-46, supaya mendapatkan keberkahan,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana