Bupati Garut, Rudy Gunawan

TARKID, (kandaga.id).-Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut tidak diperbolehkan ada pungutan biaya kecuali untuk keperluan pembuatan seragam sekolah.

“Dengan dalih apapun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan kecuali kalau seragam mah ya memang seragam,” ujar Bupati Garut dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).

Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang diterima dalam PPDB, namun tidak memiliki biaya untuk pembayaran seragam, imbuh Rudy, pihaknya akan menyediakan keperluan anak tersebut melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami akan menyediakan dari CSR, orang yang bersangkutan pintar (dan) masuk sekolah tapi tidak punya apa-apa bisa berhubungan dengan sekolah itu,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh Rudy, sekolah nanti akan menyampaikan ke korwil, dan korwil akan menyampaikan Dinas Pendidikan. Pihaknya akan menyelesaikannya.

“Jangan takut yang miskin untuk tidak (masuk) ke sana, saya bertanggung jawab atau bisa datang ke Pendopo,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya menunjuk Staf Ahli Bupati, Muksin, untuk menjadi _Liasion Officer_ (LO) antara Bupati Garut dengan dinas teknis, dan pihaknya juga akan membuat tim khusus jikalau nanti ditemukan ada perbuatan curang dalam PPDB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut.

Jika ada komite sekolah yang macam-macam dalam PPDB ini, ungkap Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengganti kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jangan diganggu dulu dengan dalih apapun (seperti) untuk uang bangunan, uang bangunan apa? kami akan mengambil tindakan tegas Kepala Sekolahnya diganti dan dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, menuturkan jika pihaknya akan membuat sebuah gerakan, di mana di dalamnya ada gerakan moral untuk berempati kepada siswa yang yatim piatu maupun tidak mampu.

“Jangan sampai (misalkan) gara-gara ingin masuk SMP 1 (atau) SMP 2, tidak bisa masuk ke situ lantaran ada penghalang karena dipungut biaya itu aja,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana/Diskominfo Garut