Camat Cigedug, Yeni Damayanti, S.STP, M.SI menandatangani Deklarasi Sekolah Tanpa Perundungan di SMPN 1 Cigedug, Selasa (29/11/2022).

CIGEDUG, (kandaga.id).- Camat Cigedug bersama Danposmil dan Kapolsubsektor mendeklarasikan sekolah ramah anak dan anti perundungan. Deklarasi ini dilaksanakan usai menggelar Upacara HUT KORPRI ke-51 dan HUT PGRI ke-76 di SMPN 1 Cigedug, Selasa (29/11/2022).

Yeni Damayanti, S.STP, M.Si berharap agar deklarasi ini tidak sekedar berjalan simbolik tetapi benar-benar dilaksanakan di setiap satuan pendidikan yang ada di Kecamatan Cigedug, sejak PAUD sampai SLTA.

“Para guru dan kepala sekolah harus merumuskan langkah-langkah sistematis untuk mewujudkan suasana lingkungan sekolah yang membuat siswa memiliki nilai-nilai solidaritas, kekerabatan yang kuat sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan atau perilaku yang mengarah pada perundungan baik antar siswa, apalagi oleh guru kepada siswa,” ujar Yeni Damayanti.

Sementara itu Kepala SMPN 1 Cigedug, Supriatna, M.Pd., mengaku sangat apresiasi dan mendapatkan kehormatan dengan diselenggarakannya upacara di sekolahnya dengan tetap melaksanakan pembelajaran.

“Sekolah ramah anak dan anti perundungan memang menjadi komitmen kami bersama-sama seluruh stakeholder SMPN 1 Cigedug,” ujar Supriatna.

Deklarasi sekolah tanpa perundungan dilakukan dengan penandatanganan oleh para peserta upacara yang notabene adalah kepala sekolah dan guru-guru se Kecamatan Cigedug baik negeri maupun swasta ditingkat PAUD, IGRA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan MDTA.

Tampak hadir juga Ketua beserta pengurus PGRI Cigedug, Korwil pendidikan beserta pengawas dan penilik, para Ketua PKK Desa, PKK Kecamatan, serta para kepala UPT dan Instansi tingkat Kecamatan Cigedug. ***Jajang Sukmana