kandaga.id – Selain membacakan sambutan Bupati Garut pada apel gabungan ASN dan Kepala Desa di Kecamatan Mekarmukti Kab. Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Garut Ade Manadin, S.Pd, M.Pd yang bertugas menjadi Pembina Apel juga menyerahkan Bantuan dari Baznas Garut berupa Kursi Roda, Alat Bantu Pendengaran dan Stimulan Modal Usaha Guru Honorer.

Berdasarkan informasi apel gabungan dilaksanakan di halaman SMPN 1 Mekarmukti dihadiri oleh ASN Se Kecamatan Mekarmukti dan Kepala Desa beserta siswa SMPN 1 Mekarmukti, Senin (24/01/2022).

Dalam apel tersebut, Ade Manadin beserta Camat Mekarmukti memberikan penghargaan kepada SDN 1 Mekarmukti yang telah mencapai 99,24% dalam vaksinasi anak usia 6-11 tahun dan kepada Kepala Desa Cijayana yang telah mencapai 86,68% dalam vaksinasi dosis 1 usia 12-59 tahun dan 86,50% pada usia Lansia.

“Meskipun capaian vaksinasi Kecamatan Mekarmukti masih 73% pada usia 12-59 tahun, 75% pada usia Lansia dan 59% pada usia 6-11 tahun, namun kita patut menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh semua stakeholder dalam mensukseskan vaksinasi. Capaian SDN 1 Mekarmukti dan Kepala Desa Cijayana kita jadikan motivasi agar yang lain bisa mengejar,” ucapnya.

Diakhir apel gabungan, Ade Manadin juga membagi kebahagiaan dengan menyantuni siswa yatim dan yatim piatu serta siswa stunting yang mengikuti apel. Bahkan seluruh siswa SMPN 1 Mekarmukti sebanyak sekitar 307 anak mendapat uang jajan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab, Garut tersebut.

“Anak yatim itu harus dijaga dan diperlakukan istimewa. Kita yang orang tuanya lengkap memiliki tempat mengadu Ketika ada masalah, tapi mereka anak yatim, kepada siapa mengadu. Karenanya saya nitip kepada para guru disini, tolong perlakukan anak-anak yatim dan yatim piatu seperti koita memperlakukan anak kita sendiri”, ujar Ade Manadin.

Sementara itu, Bupati Garut dalam sambutan tertulisnya berharap, melalui kegiatan apel gabungan tingkat Kecamatan ini, dapat menumbuhkan jiwa korsa diantara para ASN, dan membangun persepsi yang sama dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Lakukan langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan. bantu masyarakat untuk secara mudah dan cepat dalam mendapatkan layanan publik yang dibutuhkan. cegah terjadinya malverse atau kejahatan dalam jabatan, seperti melakukan pungutan liar, tindakan gratifikasi, dan korupsi yang akan merusak tata nilai birokrasi dan pemerintahan,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya. ***Jajang Sukmana