kandaga.id – Pengawas dilingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota, serentak melakukan Verifikasi DAPODIK kepada seluruh operator dan kepala sekolah, Senin (24/01/2022).

Sesuai dengan sekolah binaannya masing-masing, dalam pelaksanaan Verifikasi DAPODIK ini terbagi di tiga tempat yaitu di SDS Yos Sudarso, SDN 13 Regol serta SDN 5 Pakuwon, dan dipantau langsung Korwil Anita Istiani, S.Pd., M.Pd.

Misalnya di SDN 5 Pakuwon, sebanyak 23 operator dan kepala sekolah mendapatkan pembinaan dari pengawas Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., sedangkan di SDN 13 Regol oleh pengawas Ajat Sudrajat, S.Pd, M.Pd., dan di SDS Yos Sudarso oleh pengawas Pudin, M.Pd.

Verifikasi DAPODIK di lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota ini ada keterlambatan. Untuk itu, para pengawas dengan cepat dan serentak melakukannya, bahkan hasilnya pun diharuskan dilaporkan secepat mungkin.

“Kami akan menunggu laporan Verifikasi DAPODIK ini hingga sore, jika tidak kami tunggu besok,” ujar Wawan.

Verifikasi DAPODIK ini merupakan potret sekolah yang harus dilaporkan secara nyata, baik sarana prasarana, jumlah peserta didik, dan lain sebagainya. Untuk itu, Wawan mengimbau kepada operator dan kepala sekolah jangan coba-coba merekayasa.

Kalau diperhatikan secara realita, tak sedikit sekolah yang membutuhkan bantuan, tapi selama ini tidak juga mendapat bantuan dari pemerintah.

Besar kemungkinan hal itu disebabkan karena di DAPODIK yang tercantum tidak sesuai dengan realitanya.

Misalnya bidang Sapras, sekolah tidak punya ruangan untuk guru atau ruang kelas dibagi dua dengan ruangan guru. Atau punya WC tapi belum sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal (SPM), itu harus cantumkan secara realita di DAPODIK, karena akan berdampak pada bantuan dari pemerintah.

Selain itu, jika ada sekolah yang di merger, terkait sarana prasarana harus dicantumkan di DAPODIK. Wawan mengatakan, sebelum ada SK dari bupati, aset tersebut jangan dulu dimasukkan ke aset sekolah utama. Karena aset tersebut merupakan milik pemerintah yang harus ada nomenklaturnya terlebih dahulu.

“Pengalihan siswa dan pendidik pada sekolah merger tidak begitu sulit, bisa otomatis. Tapi kalau untuk aset barang agak sulit, karena diperlakukan penomoran aset yang berbeda-beda,” pungkas Wawan. ***Jajang Sukmana