TAROGONG, (kandaga.id).- Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan pembinaan pada kepala sekolah sekaligus mensosialisasikan Dapodik tahun 2022/2023 kepada operator sekolah di dua tempat berbeda.

Misalnya di lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kaler yang dilaksanakan di Aula dan GOR PGRI Cabang Tarogong Kaler, dan di lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul dengan membina kepala sekolah di SDN 4 Pataruman dan sosialisasi Dapodik di Aula PGRI Cabang Tarogong Kidul, Selasa (07/02/2023).

Pembinaan kepala sekolah di Aula PGRI Cabang Tarogong Kaler.

Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusup Sapari, S.Pd., M.M.Pd., ini materinya sama seperti di tempat lain, diantaranya tentang dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) reguler, pencair BOS, rotasi mutasi dan promosi, serta regulasi pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak.

Dalam kesempatan ini, Sekdis Yusup mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk mendaftarkan guru honorer ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya antisipasi dari pekerjaannya, dengan persyaratannya absen harian dan didaftarkan oleh lembaga atau sekolah.

Pembinaan kepala sekolah di SDN 4 Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari rangkaian pembinaannya, Sekdis Yusup menilai persoalan sekolah dari semua kecamatan cukup beragam, tapi banyak persamaannya yang perlu turun tangan dinas pendidikan kabupaten dalam penyelesaiannya.

Sementara Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul, Edi Sutrisno, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan pentingnya pemahaman Manajerial Dapodik untuk kepala sekolah sebagai fungsi manager di satuan pendidikan, jangan terlalu mempercayakan pada OPS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusup Sapari, S.Pd., M.M.Pd., didampingi Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul, Edi Sutrisno, S.Pd., M.Pd., dan Korwas Dedah Maryonah, M.Pd.

“Jadi harus berkesinambungan dengan fungsi Kontroling. Sehingga seorang kepala sekolah jangan sekali-kali menandatangani SPTJM Dapodik sebelum memeriksa isi dan lampirannya dengan baik, jika telah sesuai baru ditandatangani. Terlebih lagi mengenai Pesdik, Sapras, dan Tendik,” tandasnya. ***Jajang Sukmana