GARKOT, (kandaga.id).- Dalam rangka meningkatkan profesionalitas pembinaan prestasi kerja pejabat fungsional guru agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, pemerintah perlu melakukan penilaian secara terus menurus dan terpadu serta menyeluruh juga objektif.

Untuk itu, Bupati Garut menguarkan Surat Keputusan dengan Nomor 800/KEP.351-DISDIK/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan yang ditandatangai oleh Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman pada tanggal 16 Juni 2022.

Terdapat 18 nama dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru ini, terdiri dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf Sapari, S.Pd., M.Pd., sebagai Ketua merangkap anggota, dan Kepala Bidang SMP, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkat anggota, dan Kepala Bidang SD, H. Entib Satibi, S.IP., M.Si., sebagai Sekretaris merangkap anggota, juga 15 anggota lainnya.

Salah satu anggota tim penilai, Kepala SDN 2 Kota Kulon, Yeyen Heriyana, S.Pd., mengatakan, tim penilai ini mempunyai tugas untuk membantu kepala dinas pendidikan dalam menetapkan angka kredit guru Pertama, Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a di lingkungan dinas pendidikan. Dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.

“Masa jabatan tim penilai ini selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya,” terang Yeyen, Rabu (6/7/2022).

Dalam hal terdapat anggota tim yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, tambah Yeyen, ketua tim dapat mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas kepada bupati.

Berikut susunan keanggotan tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru di lingkungan dinas pendidikan :

***Jajang Sukmana