KANDAGA.ID – Dalam rangka melaksanakan Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) di jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2023/2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diperlukan penyusunan petunjuk teknis yang bertujuan untuk mewujudkan tertibnya pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan. Sehingga penilaian hasil belajar peserta didik PSKK ini dapat mewujudkan penilaian yang berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., selaku Kasi Kurikulum/Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui WhatsApp pada Sabtu (8/6/2024) menuturkan, penilaian sumatif pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan pendidik yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar siswa selama mengikuti proses pembelajaran.

Dr. Ajang Rusmana, M.Pd

Menurutnya, penilaian sumatif dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian kenaikan kelas, ujian satuan pendidikan, dan asesmen nasional.

“Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan dengan Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif. Penilaian formatif dilakukan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan penilaian sumatif dilakukan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas, dan kelulusan dari satuan pendidikan,” ungkapnya.

Bagi SMP yang menggunakan Kurikulum 2013 dan IKM Mandiri Belajar, pelaksanaan PSKK agar memperhatikan kisi-kisi dan naskah soal dibuat mandiri atau bergabung (dibuat oleh Tim Komunitas Belajar KKG/MGMP).

Selain itu, komposisi materi soal bersumber pada materi yang diajarkan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, dan pengembangan alat penilaian yang menggunakan Kurikulum 2013 harus mengacu pada pencapaian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Soal pada masing-masing mata pelajaran yang diujikan.

Sedangkan bagi SD dan SMP Pengguna IKM Mandiri Berubah, Mandiri Berbagi dan Sekolah Penggerak, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi, dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).

“Kisi-kisi dan naskah soal disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran (CP),” pungkasnya.

Berikut jadwal PSKK Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

Tanggal, 10 – 15 Juni 2024 (Pelaksanaan Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) Utama).

Tanggal, 17 – 22 Juni 2024 (Penilaian Sumatif Kenaikan Kelas (PSKK) Susulan).

Tanggal, 28/29 Juni 2024 (Titimangsa/Pembagian Rapor).

Tanggal, 1 – 13 Juli 2024 (Libur Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024).

Tanggal, 15 Juli 2024 (Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025). ***Jajang Sukmana