PP 7 Tahun 2021 : kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta UKM

kandaga.id – Terkait Percepatan Implementasi UU (Undang-Undang) Cipta Kerja tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) mengadakan sosialisasi kepada perwakilan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (21/5/2021).

“PP 7 Tahun 2021 menyangkut tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM, ini bagaimana bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, apalagi dalam kondisi yang saat ini dalam keadaan kita mengalami sesuatu yang berhubungan dengan masalah ekonomi, terlebih saat ini sedang dihadapkan dengan masa Pandemi Covid-19,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam sambutannya secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi.

Mengingat sangat penting, bupati akan menginstruksikan para camat wajib untuk mempelajari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomer 7 tahun 2021 ini.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini bupati berharap tercipta satu regulasi fundamental bagi keadaan UMKM dan Koperasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.

Terpisah, Sekretaris Kemenkop UKM RI, Arif Rahman Hakim, mengatakan, sosialisasi ini merupakan serangkaian kegitan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM, dengan tujuan melakukan pembangunan koperasi dan UKM secara sinergi dan seirama.

“Kegiatan ini kan serangkaian kegiatan ya, jadi Kementerian Koperasi dan UKM punya kegiatan untuk mensosialisasikan PP 7 ke semua stakeholder, baik itu dari kalangan pemerintah, ke pelaku usaha dan ke pegiat UMKM juga termasuk didalamnya juga ke legislatif juga ke DPRD kita nanti kan secara bertahap melakukan kegiatan sosialisasi. Jadi ini tujuannya supaya kita bisa mencapai target nasional pembangunan koperasi dan ukm nanti secara sinergi, secara seirama,” kata Arif saat diwawancarai seusai acara.

Ia menuturkan, semangat UMKM di Kabupaten Garut sangat bagus dan mempuyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut.

“UMKM di sini semangatnya sangat bagus sehingga di masa pandemi pun tetap mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut. Jadi kami juga berterimakasih kepada Pemda (Pemerintah Daerah) seluruh jajaran di sini yang selalu memotivasi pelaku UKM sehingga di masa pandemi yang sekarang ini pun ekonomi tidak terlalu terpuruk kegiatan pelaku-pelaku usaha mikro, usaha kecil tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, mengungkapkan perlu adanya kolaborasi untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini.

“Saya berharap juga kolaborasi dan juga memang cukup berat mengimplementasikan PP ini, harus ada dukungan dari semua stakeholder, juga peran masyarakat yang terus harus dikembangkan untuk membantu bagaimana Koperasi dan UKM bisa terus berkembang dan betul-betul menjadi penopang ekonomi nasional,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***