Bahwa pihak BKSDA dan Pemerintah Daerah juga harus mempertimbangkan kawasan tersebut (Gn. Papapandan, Kamojang, Darajat dan Guntur) juga merupakan Kawasan Panasbumi.

Sebab keberadaan sumber daya alam atau memiliki potensi panas bumi, maka kawasan itu juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Panas bumi.

Dan faktanya, beberapa Kawasan tersebut sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung.

Untuk pemanfaatan langsung, Kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.

Dan Untuk Darajat, Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).

Begitu juga, kemungkinan dimasa depan akan menyusul Potensi Panas bumi Papandayan dan Gn. Guntur.

Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki Mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi.

Demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.

Kami berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini, dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya.

Hal ini perlu koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah.

Hasanuddin
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia