Oleh: Hasanudin

Meningkatnya status dari Level 3 ke level 4 bencana kesehatan Covid-19 di Kabupaten Garut sebagaimana disebukan didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali perlu disikapi secara terstruktur dan sistematis dalam pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19.

Tentu hal ini berkaitan dengan disiplin Pelaksanaan Protokol Kebencanaan yang menjadi pedoman Tim Gugus Tugas atau Pemerintah Daerah, yang memiliki otoritas atau kewenangan pengendalian dan pencegahan.

Tentu banyak faktor peningkatan level dari 3 ke level 4, salah satunya kurangnya edukasi dan sosialisasi dari pihak pemerintah daerah, oleh sebab itu sosialisasi dan edukasi ini perlu dimaksimalkan.

Perlu dilibatkan media cetak/elektronik di Kabupaten Garit dalam beberapa materi penting protokol kesehatan, dan apa yang mesti dilakukan masyarakat dalam situasi kebencanaan ini.

Kami berharap, pihak pemerintah daerah melibatkan media ini secara terstruktur, sistematis dan massif.

Sebab itu perlu juga dialokasikan anggaran, sebagai bagian dari edukasi sebagaimana Inmendagri 27 Tahun 2021 dan Protokol Kebencanaan.

Melibatkan media cetak/elektronik dalam situasi PPKM Darurat level 4 ini penting, karena menghindari edukasi langsung dan kerumuman.

Sekarang, setiap masyarakat sudah dapat mengakses media online secara langsung.

Kami berharap Dinkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta epidemiolog dapat dilibatkan memberikan materi sederhana dalam edukasi ini.

Hasanuddin
Pendiri PISP
Pusat Informasi dan Studi Pembangunan.