Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menyampaikan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang III Tahun Sidang 2022.

TARKID, (kandaga.id).- Sebanyak 3.326 Formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendapatkan persetujuan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 552 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut masa sidang III Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (30/9/2022).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, telah menyetujui pengajuan 5.287 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 5.309 yang diusulkan.

Rudy menjelaskan 5.287 formasi tadi terbagi ke dalam beberapa profesi yaitu sebanyak 3.326 untuk formasi guru, 1.786 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 175 untuk tenaga teknis lainnya.

Dan ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr. Slamet.

Berdasarkan hal tersebut, secara tegas ia menyatakan pembiayaan untuk PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga, imbuh Rudy, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar 5.287 PPPK di tahun 2023.

“Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan, bahwa hari kemarin dilaksanakan persetujuan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 dimana kami menerima surat yang baru diterima kemarin sore, yaitu yang menyangkut tentang jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan oleh pemerintah pusat DAU hanya ada kenaikan 70 miliar kembali kepada posisi semula sebelum PMK Nomor 35 tetapi ada pengurangan dari dana bagi hasil sebesar 60 miliar rupiah,” terang Rudy.

Meski demikian, Rudy mengatakan, bisa dipastikan bahwa APBD Kabupaten Garut Tahun 2023 bilamana pihaknya melakukan dan mengakomodir keputusan Menpan RB, maka APBD di tahun 2023 akan mengalami defisit sekitar 550 miliar rupiah.

“Tentu kita sudah dapat kepastian hari ini, bahwa DAU tidak mengakomodir untuk membiayai dari PPPK di tahun 2023. Selanjutnya mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di tahun anggaran 2023 sebesar 320 miliar rupiah. Sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka 421 miliar rupiah lebih,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum DPP FAGAR Kabupaten Garut, Adeng Sukmana, S.Ag., MM., mengucapkan selamat kepada guru yang telah dinyatakan lulus dan tinggal menunggu pemberkasan, Kamis (29/9/2022) melalui WhatsApp.

Adeng juga mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Bupati Garut, Rudy Gunawan, Sekda Garut, H. Nurdin Yana, Kepala BKD, Kadisdik Kabupaten Garut, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut, H. Dadang Sudrajat, S.Pd., H. Alit Suherman, S.Pd., Ketua PGRI Kabupaten Garut, H. Mahdar Suhendar, S.Pd., M.Pd., dan semua pihak yang terus mambantu dalam memperjuangkan nasib kami semua.

Berikut rincian sebanyak 5.287 dari usulan 5.309 telah disetujui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :

***Jajang Sukmana