kandaga.id – Sebelum masuk ke pembahasan, DPRD diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Raperda. Untuk itu, Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca, SE., mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masa sidang 2021-2022 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2018-2023 Provinsi Jawa Barat di Aula Gedung Putih SMKN 2 Garut, Jl. Suherman No. 90 Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (4/2/2022).

Pada tahun 2022 ini ada 5 Ranperda yang akan dibahas di DPRD Provinsi Jawa Barat. Dan secara kebetulan Ade Kaca mendapat materi tentang perubahan RPJMD yang sudah tertuang tahun 2018-2023.

Sesuai dengan salah satu bidangnya yaitu pendidikan, maka sangat penting sosialisasi RPJMD yang berkaitan dengan pendidikan ini menyasar sekolah-sekolah, karena sekolah sebagai gudangnya ilmu yang tugasnya mencetak karakter anak bangsa untuk masa yang akan datang.

Kepala SMKN 2 Garut, Drs. H. Dadang Johar Arifin, MM., bersama Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca, SE.

Pihak sekolah dipandang perlu memahami apa yang dijadikan kebijakan pemerintah ataupun kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.

Dalam sosialisasi ini, Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat akan menampung semua aspirasi atau usulan-usulan, secara khusus dari kepala sekolah, pendidik serta tenaga kependidikan yang nantinya akan disampaikan ke pihak eksekutif.

Menurut Ade Kaca, perubahan RPJMD ini adalah mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati bersama-sama antara gubernur dengan DPRD, yang tertuang dalam RPJMD.

“Karena lebih mendorong yang berkaitan bidang pendidikannya, jadi dipandang perlu untuk ukuran kami agar pendidikannya sukses dan Insyaallah generasinya akan sukses,” ujar Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat ini.

Adapun yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan lain, Ade Kaca menginginkan, kalau memang di RPJMD 2018-2023 ada kaitannya dengan pendidikan, dirinya berharap ada kebijakan-kebijakan yang bisa dirasakan konkretnya oleh beberapa sekolah.

“Misalnya tadi, ada masukan jangan memilah dan diskriminatif dalam pendidikan olahraga, di SMA selama 3 tahun, tapi kenapa di SMK 2 selama tahun? Saya rasa ini kan masalah,” ungkapnya. Ade Kaca, berharapharap kedepan tidak ada lagi sebuah regulasi yang merugikan pihak sekolah itu sendiri.

Terkait keberadaan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Ade Kaca merasa cukup prihatin atas perjuangan honorer ini yang sampai ke DPR RI.

“Inilah yang dikatakan oleh saya tadi bahwa kebijakan pemerintah pusat ini harus ada penjabaran di provinsi dan di kabupaten/kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Ade Kaca menyampaikan, apa yang disampaikan gubernur sewaktu di alun-alun, bahwa di tahun 2022 ini ada kebijakan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 450 miliar.

Kalau P3K ini menjadi masalah di setiap daerah. Kata Ade Kaca, kenapa pemerintah daerah tidak mengusulkan ke pemerintah provinsi untuk menanggulangi menyangkut honor-honor bagi guru P3K, yang katanya, terima uang bulanannya itu tidak begitu lancar.

“Saya rasa kalau ada kesinambungan antara pemerintah daerah dengan provinsi, hal-hal seperti ini bisa ditangani,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan ini sudah menjadi klasik, dan dirinya ingin mendorong, jangan sampai tiap tahun pihaknya selalu dituntut untuk merubah RPJMD.

“Bayangin dari tahun 2018-2023 atau selama lima tahun, pemprov sudah ketiga kalinya merubah RPJMD,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Garut, Drs. H. Dadang Johar Arifin, MM., mengapresiasi kepada Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca ini, bahkan dirinya merasakan langsung kepeduliannya, dan sangat eksis sekali dalam membantu konstituennya, termasuk turut memikirkan sekolah yang dipimpinnya.

“Seperti yang disampaikan tadi oleh Pak Ade Kaca, pembangunan gedung SMKN 2 Garut baru selesai tampak depan, dan untuk menyelesaikannya, tadi kata Pak Ade Kaca akan dilakukan secara bertahap, termasuk sarana olahraga yang sedang diupayakan agar di tahun 2023 dapat terealisasi,” ucapnya.

Mudah-mudahan lanjut H. Dadang kedatangan Ade Kaca ada dalam keberkahan, dan Insyaallah dalam tempo dekat mungkin hasil perjuangan beliau akan dirasakan SMK Negeri 2 Garut.

Selain itu, supaya negeri ini sehat sesuai dengan Jabar Kahiji Jabar Masagi Jabar Juara, H. Dadang berharap alokasi pendidikan sesuai dengan perundang-undangan yaitu 20%.

“Jadi harapan kita, pendidikan yang ada di Kemendikbud Ristek, supaya benar-benar untuk anak-anak, dan apabila dana itu mencukupi Insyaallah output kualitas dan mutu pendidikan akan tercapai,” ucapnya.

Lanjutnya, kalau kita fokus pada pendidikan sesuai amanat undang-undang bahwa alokasi untuk pendidikan 20% itu, tidak menjadi pendidikan yang general, misalnya di pemerintah ada biaya untuk STPDN, Akmil, seharusnya itu ada pos-posnya masing-masing.

“Apabila kualitas dan mutu itu sesuai dengan kurikulum yang terbaru, maka dengan biaya 20% itu, kebutuhan satuan pendidikan itu terpenuhi. Baik sarana, prasarana maupun tenaga pendidik dan kependidikannya,” terangnya.

H. Dadang menerangkan, distribusi 20% itu ada di Kemenag, Kemendagri, Kemenhakam untuk Akmilnya. Jadi yang 20% itu tambah H. Dadang bukan hanya untuk dunia pendidikan yang ada di bawah Kementerian pendidikan republik Indonesia.

“Nah, bagaimana merubah paradigma itu, sesuai dengan undang-undang yang 20% itu sesuai dengan yang ada dikelola Kementerian pendidikan republik Indonesia,’ pungkasnya. ***Jajang Sukmana