MGMP PPKn SMK Kabupaten Garut Laksanakan Penyusunan Perangkat Ajar Integrasi PAk dan PPKn.

kandaga.id – Kerugian tindak pidana korupsi membuat bangsa ini luluh lantak, kebijakan Pendidikan Antikorupsi (PAk) yang diintegrasikan dalam kurikulum sekolah merupakan hal yang luar biasa baik, meski tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran.

Hal tersebut disampaikan ketua komunitas MGMP PPKn SMK Kabupaten, Garut Rahayu, M.Pd., dalam kegiatan Penyusunan Perangkat Ajar Integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAk) dalam Pembelajaran PPKn Sebagai Ajang Penguat Karakter Bangsa di Aula SMK Al-Musaddadiyah, Sabtu (28/08/2021).

Rahayu, mengatakan PAk dapat diintegrasikan dalam berbagai mata pelajaran yang sudah ada sehingga mampu mewarnai pola pikir, sikap, dan perilaku peserta didik.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut lanjut Rahayu, dukungan kultur dan iklim sekolah sangat dibutuhkan terutama dalam konteks penanaman nilai dan pembentukan karakter siswa.

Salah satu mata pelajaran yang dapat mengintegrasikan PAk adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn).

Pelajaran PPKn menjadi sangat strategis di tengah upaya pemerintah dalam membangun karakter bangsa di semua jenjang pendidikan pasalnya menurut Rahayu, dalam mata pelajaran PPKn akan ditanamkan nilai-nilai dan kompetensi baik menyangkut civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions.

“Mapel PPKn menjadi instrumen fundamental dalam bingkai pendidikan nasional sebagai media pembentukan karakter bangsa,” ujar Rahayu.

Urgensi pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan watak atau perilaku antikorupsi sebagai pilar dalam pendidikan karakter bangsa menjadi upaya yang harus dilakukan setiap guru PPKn. Tentunya hal ini sejalan dengan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi, mulai dari pembuatan berbagai peraturan, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penegakan hukum. 

Menurut Rahayu, PAk di sekolah mengajak siswa secara sadar membangun mental bahwa korupsi adalah penyakit yang merugikan diri sendiri, masyarakat serta masa depan bangsa.

PAk di sekolah tidak diarahkan pada upaya untuk melakukan gerakan praktis pemberantasan korupsi sebagaimana dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada penanaman pengetahuan dasar tentang korupsi dan antikorupsi, sikap, dan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, ketaatan terhadap peraturan sekolah, adil, kerja keras, sederhana, dan lain-lain.

Adanya PAk dalam pembelajaran PPKn, kata Rahayu, diharapkan mampu memberikan bekal awal tentang pengetahuan, pemahaman, dan akibat korupsi, sikap dan perilaku antikorupsi yang selalu terkonstruksi dalam diri siswa. Menurutnya, Konstruksi siswa yang baik memandang korupsi sebagai bentuk kelainan, penyakit.

“Salah satu upaya mencegah korupsi dan mengembangkan sikap antikorupsi melalui sekolah kami, MGMP PPKn Kabupaten Garut melakukan penyusunan perangkat ajar yang mengintegrasikan PAk dalam mata pelajaran PPKn dan kearipan lokal Jabar Masagi,” pungkasnya. ***Rahayu