Kepala Desa Mekarsari H. Dadang didampingi sekdes Lilis Susilawati (kiri)

BAYONGBONG, (kandaga.id).- Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong menyampaikan klarifikasi mengenai kabar yang menyebutkan jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan provinsi diwilayahnya. Melalui sekretaris desa, Lilis Susilawati menjelaskan kepada awak media jika alokasi dan penggunaan bantuan Provinsi sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.

“Untuk Banprov ke desa Mekarsari sebesar 130 juta, jadi kabar yang menyebutkan 132 juta itu salah. Dan penggunaannya pun sudah sesuai dengan juknis yang diberikan pemprov, semua desa juga sama begitu (alokasinya/red),” Terang Lilis, Selasa (21/06).

Sarana air bersih untuk masyarakat.

Lebih lanjut Lilis mengatakan dari anggaran tersebut direalisasikan untuk enam kegiatan sebagaimana diatur juknis banprov, yaitu TPAPD, billboard, pulsa sapawarga, pembangunan/rehab infrastruktur operasional posyandu dan tunjangan BPD.

“Anggaran banprov sesuai juknis digunakan untuk enam kegiatan, untuk TPAPD, Billboard, pulsa sapawarga, pembangunan/rehab infrastruktur, operasional posyandu juga tunjangan BPD,” Jelasnya.

Sedangkan dalam kegiatan pembangunan atau rehab bangunan itu anggarannya 66.950.000 termasuk pajak dengan rincian pembuatan toilet, septic tank, keramik lantai, rollingdoor dan kanopi.

“Jadi bukan cuman rollingdoor seperti kabar yang beredar, itu informasi yang salah” Tegas Lilis. ***Agah Margana/ Agus Muhram