4 Desember 2021
 
Dari “Konten TikTok”, Diketahui Bupati Garut dan Pejabat RSUD dr. Slamet Diduga Langgar Norma Kepatutan dan Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara
 

Penjelasan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH.,M.H terkait “Konten TikTok Di Lombok” bahwa RSUD dr Slamet mengadakan rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD Tahun 2022 serta rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan sistem e-BLUD di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis dan Jumat, 2-3 Desember 2021 merupakan kegiatan yang melanggar norma kepatutan dan kepatuhan prinsip tata Kelola keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD dr. Slamet.
 
Norma Kepatutan yang dilanggar bukan pada penggunaan Konten Tiktoknya, melainkan Kepatutan Bupati dan Pejabat RSUD dr. Slamet yang berada diluar daerah dalam situasi Bencana Kesehatan Covid-19 dan Keadaan Siaga Bencana Alam.

Saat ini Pemerintah sedang fokus pada antisipasi varian baru Covid-19 (Varian Omicron) yang berpotensi menimbulkan gelombang ke-3 apabila tidak ditangani dengan baik dan ketidakpatutan selanjutnya pada saat Bupati menetapkan Keadaan Siaga Bencana Alam hingga 1 April 2022 dan disaat Pemerintah Pusat, Provinsi dan masyarakat turun memberikan berbagai bantuan penanganan bencana dan pasca bencana (Menteri, Wakil Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan berbagai elemen masyarakat) di Kecamatan Sukawening-Karangtengah malah Bupati tidak ada ditempat, dengan memprioritaskan agenda kegiatan di luar kota (Lombok, NTB), yang bukan kegiatan mendesak.
 
Disaat Tim BVMBG sedang melakukan penyelidikan, semestinya Bupati tidak meninggalkan tempat untuk memberikan keterangan terkait tanggung jawabnya sebagai pengambil kebijakan pra bencana dan mitigasi sebagaimana ketentuan tentang penanggulangan bencana.
 
Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara dilanggar berkaitan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan profesionalitas penggunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU, oleh sebab anggaran BLUD adalah bagian dari keuangan negara. Kegiatan sebagaimana disebutkan Bupati dengan memilih tempat kegiatan di Lombok, NTB adalah pemborosan dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengeluaran keuangan negara (BLUD).

Dalam suatu kesempatan Bupati Garut menyampaikan bahwa di Tahun 2022, perencanaan mengalami defisit dan Pemerintah Kabupaten akan menerapkan kebijakan mengurangi 70 % Perjalanan Dinas, nyatanya Bupati dan Pejabat RSUD melakukan pemborosan sejak perencanaan.
 
Tiga Kegiatan (rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD Tahun 2022 serta rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan sistem e-BLUD) sebagaimana dijelaskan Bupati sesungguhnya sudah dilakukan, dan kalaupun perlu dibahas kembali, maka dapat dilakukan di tempat dan tidak seharusnya dilakukan di luar kota yang memerlukan biaya besar, yang ditanggung negara.
 
Dugaan Pelanggaran atas Kepatuhan dan Prinsip tata Kelola ini perlu diselidiki otoritas terkait; baik DPRD dan BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sebab seratus rupiah pun uang negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan berdasarkan prinsip kepatuhan dan tata Kelola keuangan yang baik.
 
Atas dugaan Pelanggaran Norma Kepatutan dan Kepatuhan dan Prinsip Tata Kelola yang baik, maka DPRD Garut harus melakukan fungsi pengawasan dengan menggunakan haknya melakukan penyelidikan, meminta keterangan dan menyampaikan pendapatnya atas peristiwa ini.
 
Akhir kata, Bermedsos Konten TikTok tidaklah dilarang, namun sebagai Bupati Garut dan Pejabat RSUD perlulah menggunakannya ditempat dan waktu yang tepat dengan pemperhatikan kepatutan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau menggunakan uang negara.
 
HASANUDDIN, SH
Juru Bicara SIAGA 8