TARKID, (kandaga.id).- Untuk memberikan pemahaman tentang hukum sekaligus mengayomi seluruh warga sekolah, SMA Negeri se-Kabupaten Garut melakukan perjanjian pendahuluan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Garut di Ruang Rapat SMAN 1 Garut, Jl. Merdeka No. 91, Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (27/6/2022).

Penandatanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, disaksikan Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Drs. H. Aang Karyana, M.Pd., Ketua MKKS SMA Kabupaten Garut, Drs. Sumpena Permana Putra, SH., M.M.Pd., dan Sekretarisnya, Ridwan Ruswanda, S.Pd., M.M.Pd.

Drs. Sumpena Permana Putra, SH., M.M.Pd.

Sumpena mengatakan, maksud dan tujuan dari MoU ini, agar kegiatan-kegiatan yang melibatkan penyuluhan hukum kepada siswa dapat dilaksanakan secara rutin, dan benar-benar dari ahlinya.

Selain itu, lanjut Sumpena, apabila ada masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum untuk setiap SMA yang ada di Kabupaten Garut, bantuan hukum dari pihak kejaksaan akan sangat direspon.

“Jadi karena sudah ada kerjasama dengan pihak kejaksaan, walaupun melalui telepon, itu akan segera direspon, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada pihak kejaksaan mohon bantuan hukum dan lain sebagainya,” ucap Sumpena.

Ia mengatakan, dengan banyaknya rongrongan, kadang ada masalah-masalah yang belum jelas kesalahannya sudah diekspos, bahkan sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan, ke pihak Kepolisian.

Sumpena berharap, dari kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan pihak Polres, dapat meminimalisir atau klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah.

“Minimal ada cross check terlebih dahulu, karena semua laporan itu belum tentu kebenarannya,” ujar Sumpena.

Sementara di GOR SMAN 1 Garut, sedang berlangsung kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) “Mengenal Lebih Dekat dengan Kejaksaan”, yang diikuti sejumlah siswa yang tergabung dalam OSIS dan beberapa guru SMAN 1 Garut. ***Jajang Sukmana