Hasanuddin

KALAU DPRD kooperatif semestinya tidak harus dilakukan penggeledahan.

Untuk mendapatkan alat bukti surat, pihak DPRD dapat menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

Dokumen surat dan administratif ini penting, sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu peristiwa tersebut.

Kami menduga, Pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan.

Bisa saja tidak kooperatif karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan hal lainnya.

Yang pasti penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti ini.

Ini penting sebab Gedung DPRD itu simbol wakil rakyat, dan lembaga terhormat.

Namun, upaya kejaksaan ini patut diapresiasi karena sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum.

Patut didukung dan mendapatkan apresiasi.

Kami berharap, DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan. Jangan-jangan Pimpinan tidak kooperatif, dan kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi.

10 Agustus 2022
Hasanuddin
Pendiri LBH Padjajaran