kandaga.id – Hanya 12 guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Garut yang dinyatakan lolos seleksi Pengajar Praktik (pendamping) Pendidikan Guru Penggerak (PGP) oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek RI, Angkatan 4.

Salah satunya Ade Yusup, S.Pd.I., dari Unit Kerja SDN 5 Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, dengan status PNS dirinya bersama 11 guru lainnya telah resmi menjadi Pendamping Guru Penggerak Nasional tahun 2021.

Ade Yusup menjelaskan, dirinya berawal jadi bagian dari sejumlah 8.582 pendaftar calon pendamping se-Indonesia, kemudian jadi bagian dari 2.206 calon pendamping pada tahap penyaringan pertama, dan jadi bagian dari 1.695 pada tahap kedua.

Sedangkan kalau di Provinsi Jawa Barat Ade Yusup jadi bagian dari 1.19, di Kabupaten Garut jadi bagian dari 12 pendamping terdiri dari jenjang TK sebanyak 2 pendamping, SD 2 pendamping, SMP 3 pendamping, dan SMA/SMK 5 pendamping, di Kecamatan Garut Kota hanya dirinya sendiri.

Ade menuturkan, proses PGP Angkatan 4 diawali melalui tahapan-tahapan seleksi. Pada seleksi tahap 1 yaitu registrasi, pengisian dan penilaian biodata, esai, serta tes bakat skolastik oleh Tim Seleksi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berupa penilaian CV, unggahan dokumen, dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval).

Bagi yang lolos tahap 1 berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Sebelum melakukan simulasi mengajar, calon pengajar praktik diwajibkan menyusun RPP dan mengunggahnya pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id

“Seleksi simulasi mengajar dan wawancara dilaksanakan secara daring (online),” terang Ade, Selasa (10/8/2021).

Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak yang dinyatakan lulus seleksi tahap 2, akan diikutkan pembekalan calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak, yang akan dilaksanakan pada rentang akhir bulan Juli hingga akhir bulan September 2021.

Rekrutmen Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima yaitu Guru Penggerak

Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

“Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4 ini direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2021 selama 9 (sembilan) bulan, dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring yang telah disiapkan dan dipandu oleh instruktur, fasilitator dan pengajar praktik (pendamping) selama proses pendidikan,” terang Ade.

Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing. Dan selama menjalankan tugasnya selama 9 bulan, seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak.

“Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 JP. Dan setiap akhir bulan melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak dengan mengundang kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan,” tambahnya,

Adapun peran pengajar praktik yaitu, melakukan pendampingan individu, memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan, mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak, membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak, dan memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut. ***Jajang Sukmana