Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan, Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., (kanan), bersama Korwil Kecamatan Karangpawitan, Drs. H. Engkur, SH., M.Si., saat Sosialisasi BOS 2022 di Gedung PGRI Cabang Karangpawitan, Rabu (25/5/2022).

KANDAGA.ID – Secara terjadwal Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama inspektorat dan kementerian terkait menyelenggarakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan Nomor : 006/694-Disdik tertanggal 13 Mei 2022, bahwa kegiatan dimulai dari Kecamatan Malangbong dan Kersamanah yang difokuskan di Kecamatan Malangbong pada tanggal 18 Mei 2022, dan terakhir di Kecamatan Cibalong serta Cikelet yang difokuskan di Kecamatan Cikelet, tanggal 16 Juni 2022.

Kasi Kelembagaan dan Kesiswaan, Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., melalui WhatsApp mengatakan, sosialisasi diperuntukkan 1.531 SD terdiri dari negeri sebanyak 1.428 dan swasta sebanyak 103, dengan jumlah siswa sebanyak 264.338, Senin (30/5/2022).

Adapun jumlah penerimaan BOS tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 241.848.810.000, sedangkan tahun 2022 ini sebesar Rp. 237.904.200.000, dan jumlah SD yang sudah pengesahan RKAS dan sudah disetujui melalui ARKAS sebanyak 273 sekolah.

Permendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS ini lebih menekankan pada pengembangan dan pemberdayaan sekolah. Semisal dalam penggunaan anggaran pemeliharaan Sarpras hanya untuk ringan dan tidak melebihi dari 30%.

Adapun syarat mendapatkan BOS (pasal 7) adalah memiliki NPSN, izin operasional, rekening, bukan satuan pendidikan kerja sama dan yang dikelola oleh kementerian, serta melakukan pemutakhiran Dapodik.

Sosialisasi BOS 2022 untuk Kecamatan Garut Kota dan Cilawu di SDS Yos Sudarso, Jumat (27/5/2022).

Terdapat beberapa komponen dalam penggunaan dana BOS (pasal 26) yaitu, PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, pembiayaan langganan dan jasa, pemeliharaan sarpras, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan pembayaran honor dengan syarat bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, belum mendapat TPG (profesi). Sedangkan dalam belanja BOS Kinerja (pasal 28) untuk pengembangan SDM, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

Adapun yang dilarang adalah transfer ke rekening pribadi, membangun untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan, menyewa aplikasi pendataan, membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian seragam, memelihara sarpras dengan katagori sedang dan berat, membeli instrumen investasi, membiayai kegiatan pelatihan di luar dinas atau kementerian, membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah, serta menjadi distributor atau pengecer bahan pelajaran, dll.

Sosialisasi BOS 2022 untuk Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler di Gedung PGRI Cabang Tarogong Kidul, Senin (30/5/2022).

Pelaporan paling lambat untuk tahap I tanggal 31 Juli, tahap II tanggal 31 Oktober, dan keseluruhan pelaporan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan pengelolaan BOS (pasal 38) meliputi, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pasal 40, kepala sekolah memiliki tugas dalam pengelolaan BOS yaitu, memutakhirkan data dapodik, memverifikasi dan validasi data satuan pendidikan, menyusun RKAS, melakukan konfirmasi penerimaan dana BOS, melakukan penatausahaan dana BOS, menggunakan BOS sesuai RKAS, melaksanakan pengadaan barjas, menyampaikan realisasi dana BOS, serta memberikan pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait BOS.

Sosialisasi BOS 2022 untuk Kecamatan Wanaraja dan Pangatikan di Gedung PGRI Cabang Wanaraja, Selasa (24/5/2022).

Kepala sekolah bertanggungjawab penyediaan data pada Dapodik, perencanaan anggaran, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.

Adapun Tim BOS sekolah (pasal 41) yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah dan anggota (unsur guru, komite, serta unsur orang tua peserta didik).

Selain Permendikbudristek No. 2 tahun 2022, ada Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tantang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Beban kerja kepala sekolah (Pasal 17) yaitu, melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi GTK.

Tujuan beban kerja ini, untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan, meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Pemberhentian kepala sekolah (pasal 20) yaitu mencapai batas usia pensiun guru, telah berakhir masa penugasan, melakukan pelanggaran disiplin, diangkat pada jabatan lain, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan secara berturut, dikenai sanksi pidana, hasil PKKS tidak mencapai sebutan BAIK, tidak melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut, menjadi anggota partai politik, dan menduduki jabatan negara. ***Jajang Sukmana