kandaga.id – Mulai tanggal 15 hingga 16 September 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Program Kesiapan Bersekolah Satuan PAUD, Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD Satu Tahun Pra SD dan Pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD di Vila Rancabango, Rabu (15/09/2021).

Dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, S.Pd., M.Si., peserta Bintek ikuti sebanyak 30 perwakilan terdiri dari Pokja/Bunda PAUD, Penilik PAUD, Pengawas TK/SD, Korwil, Organisasi Mitra PAUD/SD, Perwakilan Orang Tua PAUD/SD yang memiliki anak dikelas rendah, Guru PAUD/SD rendah yang aktif KKG, dan Kepala sekolah PAUD/SD.

Dilakukan Bintek ini kata Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusuf, M.Pd., yaitu mensosialisasikan program kesiapan bersekolah bagi pemangku kepentingan, dan pentingnya pengunaan pembelajaran multi bahasa berbasis bahasa ibu, terutama untuk komunitas yang menggunakan bahasa lokal, sebagai upaya penguatan literasi dan transisi PAUD- SD.

Dari Bintek ini diharapakan terciptanya satuan PAUD dan SD yang memiliki kesiapan dalam mengimplementasikan program kesiapan bersekolah secara terintegrasi, juga terbentuk Forum Komunikasi PAUD-SD yang memiliki peraturan Bupati mengenai standar pelayanan minimal PAUD, sehingga akan terealisasi program kerja Forum Komunikasi PAUD-SD se Kabupaten Garut.

Pembentukan forum PAUD-SD dimaksud sebagai wadah untuk mensinergikan kesiapan program ke sekolah dengan baik, maka perlu dibentuk Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah untuk berbagi informasi serta berkoordinasi antara perangkat sekolah di PAUD dan SD dengan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sehingga bisa menciptakan transisi yang baik dari PAUD ke SD, dalam menyelaraskan praktik-praktik pembelajaran di SD agar dapat mendukung pembelajaran di PAUD atau sebaliknya.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 mengamanatkan untuk pengembangan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. 

Dengan demikian, tujuan pendidikan anak usia dini, terang H. Yusuf, adalah membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal didalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan dimasa dewasa. 

Pentingnya mempersiapkan anak masuk SD tersebut diperkuat PP No. 2 tahun 2018 pasal 5 yang menjelaskan bahwa, usia 5 (lima) sampai dengan 6 tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan anak usia dini dan 7 tahun sampai dengan 15 tahun untuk jenis pelayanan pendidikan dasar. 

Merujuk pada PP tersebut, kata H. Yusuf, maka proses transisi anak dari rumah ke satuan PAUD dan transisi anak dari taman kanak-kanak ke SD menjadi sangat penting. Dengan demikian jelas H. Yusuf,  orang tua dan guru harus memandang pendidikan anak usia dini sebagai suatu proses yang berkesinambungan, sehingga anak siap belajar di SD. 

Program kesiapan bersekolah ini berlangsung dalam pendidikan anak usia dini, maka prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Agar dapat mempersiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan dasar secara lebih baik, maka perlu menciptakan masa transisi yang baik, dengan menciptakan lingkungan belajar yang selaras antara di satuan PAUD dan SD.

Penekanannya pada pembelajaran kontekstual dengan mengunakan benda konkrit dan menyediakan bahan serta Alat Permainan Edukatif (APE) yang sesuai dengan kearifan lokal, agar mendukung dalam pengenalan literasi dan numerasi anak. ***Jajang Sukmana