Pemerintah akan cairkan gaji ke 13 bulan Agustus 2020 (ilst. net)

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga melandai, ada kabar gembira untuk seluruh ASN, TNI/Polri  dan pensiunan PNS. Hari ini, Selasa (21/7/2020), Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus 2020.

Seperti dirilis Tirto.id, Menkeu menyatakan, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa memberikan stimulus pada pergerakan ekonomi, yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19.  Sri menjelaskan, gaji ke-13 sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBN 2020. Namun, pelaksanaannya mengalami perubahan karena pandemi COVID-19 yang memaksa pemerintah untuk mengubah alokasi APBN, terutama bagian belanja. Banyak anggaran yang harus digelontorkan untuk penanganan COVID, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani menambahkan, pencairan gaji ke-13 ini selanjutnya diharapkan bisa membantu pergerakan ekonomi yang sedang terpukul akibat pandemi. Seperti diketahui, memasuki kuartal III, pandemi membuat keseluruhan perekonomian dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan semua mengalami tekanan yang sangat dalam. “Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan,” jelasnya

Dijelaskan, gaji + Pensiun 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR 2020 (tidak diberikan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat). Nilainya mencapa Rp28,5 triliun. Terdiri dari: APBN Rp14,6 triliun (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp6,73 triliun dan pensiun Rp7,86 triliun), serta APBD Rp13,89 triliun. “Kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” ujarnya. Pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui Perubahan PP35/2019 dan PP 38/2019. *** HMP