Dr. Budi Suhardiman, M.Pd., Ketua AKSI (Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia) Cabang Kabupaten Garut/Kepala SMPN 6 Garut

KANDAGA.ID – Mulai Januari 2024, kinerja guru dan kepala sekolah tidak lagi menggunakan aplikasi e-kinerja BKN, tetapi melalui PMM. Sebab Kemendikbudristek dan BKN telah membuat kesepakatan bersama dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru.

Selian itu, ada Permen PANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional; Permen PANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; dan Perdirjen GTK/Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Demikian diungkapkan Dr. Budi Suhardiman, M.Pd., Ketua AKSI (Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia) Cabang Kabupaten Garut/Kepala SMPN 6 Garut saat berbincang di ruang kerjanya di Jl. Bratayuda No. 94, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (29/1/2024).

Menurutnya, keempat regulasinya itulah yang harus baca, dipahami terlebih dahulu oleh guru dan kepala sekolah era sekarang, baik alur maupun penggunaan fitur pengelolaan e-kinerja berbasis PMM.

E-kinerja berbasis PMM ini lebih lebih praktis, relevan, mudah dan berdampak nyata serta akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan kinerjanya. Bahkan dalam fitur PMM ini bisa menentukan sasaran kinerja lebih kontekstual dan spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan serta pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Jika masih ada yang mengatakan e-kinerja berbasis PMM memberatkan, menyulitkan, dan menyusahkan guru, tidak benar, justeru di era PMM ini sangat membantu guru. Tapi wajar jika ada yang berpendapat seperti itu mungkin literasi redaksinya belum paham atau mungkin punya pandangan lain. Selian itu, mungkin karena memang terlalu fokus pada peningkatan kompetensi yang bukti dukungnya sertifikat-sertifikat, laporan, sertifikat.

“Dalam bayangan mereka, oh untuk mencapai sertifikat ini harus seminar, tidak seperti itu. Justeru sekarang sertifikatnya bisa mandiri, misalkan sekolah menyelenggarakan kegiatan bisa ditandatangani oleh kepala sekolah, atau komunitas belajar mengadakan kegiatan bisa ditandatangani oleh ketua komunitas,” ucapnya.

Menurutnya, tidak harus seperti bayangan dulu, dan peningkatan kompetensi sebenarnya hanya pertimbangan saja, hal yang pokok hanya di praktek pembelajaran di praktekkan di dalam kelas dan perilaku kerja.

“Ruhnya di praktek pembelajaran, bagaimana guru memberikan layanan terhadap murid, bagaimana guru berperilaku yang baik, bagaimana guru memberi contoh. Itulah yang akan di nilai oleh kepala sekolah yaitu praktek pembelajaran dan perilaku kerja, itulah yang harus diluluskan,” ungkapnya.

Dr. Budi menyimpulkan, sekurang-kurangnya ada 10 keunggulan yaitu lebih efektif dan efesien, fokus pada PBM yang dilaksanakan, perencanaan direncanakan secara matang, semua indikator sudah disiapkan, membedakan guru yang berkinerja baik dengan yang tidak baik, terjadi dialog antara kepala sekolah dengan guru, lebih realistik karena berbasis data pada raport pendidikan, memperpendek birokrasi, menstimulus Guru untuk Terus Belajar, dan ada observasi langsung dari kepala sekolah kepada guru.

“Kami dari AKSI mendukung e-kinerja berbasis PMM ini, kami selalu diajak untuk mensosialisasikan, dan dipinta untuk menulis di media juga,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana