TARKID, (kandaga.id).- Setelah ada aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang komite sekolah, Komite SMKN 1 Garut melaksanakan rapat dengan orang tua siswa di Gedung Motekar SMKN 1 Garut, Jl. Cimanuk No. 309A, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (5/9/2022).

Kepala SMKN 1 Garut, H. Bejo Siswoyo, STP., M.Pd., mengatakan rapat tersebut merupakan kewenangan komite sekolah, kepala sekolah diminta oleh komite sekolah untuk menyampaikan Program Pengembangan SMKN 1 Garut untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 kepada orang tua murid. Kepala sekolah juga diminta untuk menyampaikan hasil prestasi prestasi siswa SMKN 1 Garut baik Prestasi Akademik maupun Prestasi Non Akademik dua tahun terakhir.

SMKN 1 Garut merupakan sekolah Pusat Keunggulan, sekolah pencetak juara, sekolah semangat membangun desa, sekolah bersih dan sehat, sekolah pencetak wirausahawan dan sekolah BLUD.

“Alhamdulillah dua tahun terakhir ini SMKN 1 Garut dapat meraih 158 prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik,” terang H. Bejo.

Sebagai kebanggaan SMK apabila siswa-siswinya dapat berprestasi pada Lomba Kompetensi Siswa (LKS), H. Bejo, mengucapkan Alhamdulillah siswa-siswi SMKN 1 Garut tahun 2021 dapat meraih Juara 1 LKS Tingkat Nasional.

“Pada tahun ini salah satu siswa Program Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim SMKN 1 Garut akan mewakili Jawa Barat pada Lomba LKS Tingkat Nasional yang akan di laksanakan pada bulan Oktober 2022,” tambahnya.

H. Bejo juga mengungkapkan salah satu siswa SMKN 1 Garut tahun ini terpilih sebagai Dewan Remaja Tingkat Provinsi Jawa Barat Dapil XI untuk mewakili Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga menjadi Ketua IRMA Kabupaten Garut.

“Terakhir salah satu siswa SMKN 1 Garut pada bulan Agustus 2022 kemarin meraih medali emas untuk cabang olahraga Silat Tingkat Nasional,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Drs. H. Aang Karyana, M.Pd., menjelaskan, pelaksanaan rapat antara komite sekolah dengan orang tua siswa ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 tentang Komite SMA, SMK, dan SLB Negeri.***Jajang Sukmana