kandaga.id – Berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, S.Pd., M.Pd., pada zoom meeting tanggal 14 Pebruari 2022, salah satunya adalah tentang Pemberdayaan Gugus termasuk di dalamnya Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Untuk itulah selama delapan hari, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota melaksanakan Kegiatan Revitalisasi Gugus Tahun 2022.

Menurut pengawas Ajat Sudrajat, S.Pd., M.Pd., Wawan Sofyan, S.Pd., M.Pd. Pudin, S.Pd., M.Pd., dan Asep Rohmat, S.Pd.SD., instruksi Kadisdik tersebut sangat tepat sekali, karena saat ini banyak sekali pengurus gugus, baik jajaran K3S maupun jajaran KKG yang beralih fungsi tugasnya, maupun yang rotasi dan mutasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan di hari pertama ini di SDN 1 Margawati “Gugus Wahana Wibawa Sakti”, terpantau Korwil Anita Istiani, S.Pd, M.Pd., Korwas Memet Moh. Sobur,. S.Pd., M.M.Pd., beserta para pengawas sebagai pembimbing dan didukung penuh Ketua PGRI Cabang Garut Kota, Rahmat, S.Pd., dan Ketua K3S, H. Ahmad, S.Pd.SD., Senin (21/2/2022).

Kegiatan revitalisasi gugus dimungkinkan dapat memberikan angin segar dalam meningkatkan mutu proses/kegiatan pembelajaran sehingga mutu hasil belajar murid pun meningkat, khususnya di lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut dan di Kabupaten Garut pada umumnya.

Kalau diperhatikan, akhir-akhir ini gugus sekolah bisa dikatakan mati suri, hanya sebatas nama tanpa ada wujudnya. Apa mungkin karena pandemi, atau apa.

Yang jelas kegiatan revitalisasi ini, gugus kembali bangkit dan kembali membuktikan kiprahnya dalam memajukan pendidikan sesuai dengan tuntutan pembangunan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu jadi utamanya. Selain itu, menuntut juga kemampuan profesional guru yang semakin tinggi.

Oleh sebab itu, perlu ada sistem pembinaan yang menjamin adanya dukungan profesional bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya sehari-hari, sehingga mereka senantiasa dapat meningkatkan mutu pembelajaran.

Sistem pembinaan profesional yang dimaksud adalah tidak lain dari pada mekanisme bagaimana membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya terutama dalam mengajar dan membelajarkan siswa.

Sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan, salah satunya melalui wadah yang dinamakan Gugus.

Menurut Keputusan Dirjen Dikdasmen 079/ Kep/ I/93, “Gugus sekolah adalah sekelompok atau gabungan dari tiga sampai delapan sekolah yang memiliki tujuan, semangat maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan”.

Semangat maju bersama dalam hal ini berarti sekolah dasar anggota sebuah gugus bersama-sama berusaha mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas.

Dengan demikian kegiatan revitalisasi gugus di tingkat kecamatan perlu ada perubahan yang signifikan.

Langkah pertama Korwil, Korwas beserta para pengawas dan dukungan penuhnya PGRI serta K3S kecamatan merevitalisasi gugus di lingkungan Kecamatan Garut Kota yang semula berjumlah 12 Gugus, menjadi 8 Gugus terdiri dari Gugus Wahana Wibawa Sakti, Gugus Lasminingrat, Gugus Bratayuda, Gugus Ciledug, Gugus Bratayuda, Gugus Gagak Lumayug, Gugus Guntur, dan Gugus Kiansantang. ***Jajang Sukmana