Beredarnya kabar Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri tentu mengagetkan. Oleh sebab, yang bersangkutan tidak pernah menyatakan hal tersebut secara resmi dan penjelasan Pelakana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa lembaganya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Ali Fikri, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Keterangan ini, setidaknya memperjelas bahwa setidaknya hingga saat ini pengunduran diri itu tidak ada.

Pada soal ini kami menyambut baik klarifikasi ini, oleh sebab ini penting agar tidak ada spekulasi dan rumor berkembang, sebab Lili Pintauli Siregar adalah salah satu petinggi di lembaga anti rasuah ini.

Namun, kami hendak berbeda pendapat dengan Pernyataan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang sebelum rumors tersebut berkembang menyarankan Sdr. Lili Pintauli Mengundurkan diri saja demi menjaga nama baik KPK. (Republika, 28 Juni 2022)

Kami berpendapat bahwa sebaiknya sdr Lili Pintauli Siregar tidak harus mengundurkan diri, dan lebih baik menghadapi Sidang Etik yang akan di gelar Dewan Pengawas KPK.

Karena melalui sidang etik inilah, segala sesuatu menjadi terang benderang terkait dugaan pelanggaran etik yang disangkakan.

Dimana yang bersangkutan selain dapat memberikan pembelaaan bahwa sangkaan itu tidak benar, tetapi juga memberikan pembelajaran bahwa Komisioner KPK siap menghadapi sangkaan sebagai insan KPK yang bertanggungjawab.

Mengundurkan diri malah akan merugikan sdr Lili sendiri.

Kami yakin Dewan Pengawas melakukan sidang etik mempedomani alat bukti, bukan opini dan tekanan publik, oleh sebab itu akan objektif dan adil.

Maka, Kami juga berharap, Sdr Boyamin Saeman mendukung pelaksanaan sidang etik, sebagaimana pernyataan dari Komisoner lainnya yang menyatakan mendukung pelaksanaan sidang etik.

Demi kehornatan sdr. Lili Pintauli Siregar dan Kehormatan Lembaga KPK.

Apapun keputusan Dewan Pengawas KPK nanti, akan menjadi rujukan dan dipedomani semua pihak.

Kami sendiri memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap sdr Lili Pintauli Siregar, hingga adanya putusan dari Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.

Hasanuddin
Pendiri LBH Padjajaran dan Koordinator Siaga 98