Kandaga.id – Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul jadi tempat pembuka sekaligus yang pertama menerima pembekalan anggota komite sekolah tingkat PAUD dan SD se-Kabupaten Garut.

Kegiatan dibuka Bupati Garut, H. Rudy Gunawan secara virtual, diikuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, S.Pd., M.Pd., para Kabid, Kasi, dan ketua beserta anggota dewan pendidikan, korwil bidang pendidikan, dan ketua PGRI cabang se-Kabupaten Garut.

Selain itu, dalam pembukaan yang dilaksanakan di Auditorium PGRI Kecamatan Tarogong Kidul ini dihadiri para ketua dan tiga anggota forum komite serta dua perwakilan anggota komite sekolah dari tujuh kecamatan yaitu Leles, Kadungora, Banyuresmi, Pasirwangi, Samarang, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul sebagai tuan rumah, Senin (7/3/2022).

Pembekalan dijadwalkan selama enam hari, dengan pemateri Kabid Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Dr. Drs. Cecep Firmansyah, M.Pd., Kabid SD, H. Entib Satibi, S.Ip., M.M.Pd., Kabid SMP, Asep Wawan Budiman, S.Pd. M.Si., dan Kabid PAUD dan Dikmas, H. Mohamad Yusuf, M.Pd., serta moderator Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Para pemateri akan menyampaikan sesuai dengan bidangnya masing-masing yaitu tentang proses pengelolaan dan validasi peserta didik, pengelolaan dana dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, kelembagaan sekolah dan ketenagaan (TPK), PAUD, Dikmas dan indeks pendidikan.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. Dede Sutisna, M.Pd., mengatakan, maksud dan tujuan dari pembekalan ini yaitu untuk memberi pemahaman terhadap anggota komite sekolah tentang tugas dan fungsinya.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. Dede Sutisna, M.Pd.

Dia mencontohkan, selama ini masih ada sebagian sekolah dalam perekrutan anggota komite sekolah tidak sesuai dengan ketentuan Pemerndikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Salah satunya, kata Dede, selama ini masih ada sebagian sekolah yang tidak dilibatkan komite dalam penyusunan RKAS. Padahal, terang Dede komite sekolah harus tahu apa yang direncanakan sekolah, baik dari anggaran dan sumbernya yang akan digunakan, serta rencana apa yang akan dikembangkan atau di bangun oleh sekolah tersebut.

“Meskipun anggota komite sekolah tersebut tidak mendapatkan honor, tapi ikut bertanggungjawab dalam memajukan pendidikan,” ucapnya.

Dalam pembekalan ini tak hanya Pemerndikbud Nomor 75 tahun 2016 yang akan dibahas, tapi berbagai peraturan lainnya yang berkaitan dengan komite sekolah.

Pihaknya berharap, setelah mengikuti pembekalan ini baik forum serta anggota komite sekolah bisa memahami dan mengerti tugas dan fungsinya. Sehingga, hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan tidak terulang lagi.

Berikut Jadwal Pembekalan Anggota Komite Sekolah tingkat PAUD dan SD se-Kabupaten Garut :

***Jajang Sukmana