SEBAGAIMANA kita ketahui bersama bahwa tidak ada peristiwa penting yang mengganggu produksi minyak Goreng di Indonesia.

Sehingga dapat dipastikan kelangkaan ini bukanlah disebabkan oleh keterbatasan stok minyak goreng, atau kelangkaan akibat produksi/industri hulu.

Oleh sebab itu, perlu dilakukab penyelidikan dan pengawasan distribusi minyak goreng di Kabupaten Garut mulai dari Gudang Distribusi, Agen dan tempat-tempat penjualan, khususnya minimarket.

Penyelidikan dan pengawasan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada upaya permainan dan kesengajaan kelangkaan minyak goreng dengan tujuan tertentu yang melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya perekonomian di daerah dan masyarakat luas.

Untuk itu pemerintah daerah (Industri Perdagangan/Indag) sebaiknya segera bekerja sama dengan Polres Garut untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan langsung rantai distribusi minyak goreng di kabupaten Garut, serta mengawasi harga penjualan atau aksi menarik keuntungan terhadap kelangkaan ini.

Upaya ini untuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi dan penyebabkan, dab dapat di informasikan ke masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap perlindungan konsumen dalam hal ini masyarakat.

Kami mendukung penuh indag dan polres garut dalan hal ini, termasuk melakukan upaya hukum jika ada unsur perbuatan melawan hukum atas peristiwa ini.

Hasanuddin
Aktifis ’98