kandaga.id – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Guna meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah professional, diperlukan sebuah wadah dengan memberi ruang dalam pengembangan dirinya, baik untuk sharing pengalaman maupun penyelesaian berbagai kendala diantara mereka.

Salah satunya untuk mewadahi mereka, kata Pengawas, Asep Rohmat, S.Pd.SD., adalah Gugus lebih efektif untuk mewadahi mereka, karena didalamnya terdapat Kelompok Kinerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

“Tujuan K3S adalah untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman, para kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin terutama sekali dalam menajemen sekolah dan menajemen dalam proses pemebelajaran,” ujar Asep Rohmat, usai melaksanakan kegiatan revitalisasi gugus hari keempat di SDN 3 Sukamentri “Gugus Guntur”, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, K3S memiliki empat fungsi yaitu, sebuah wadah untuk memecahkan masalah yang belum terpecahkan oleh guru ketika kegiatan KKG, memecahkan masalah manejemen sekolah berdasarkan hasil temuan-temuan supervisi di sekolah, merupakan sebuah lembaga sederhana yang mampu mengkoordinir kepala sekolah dalam suatu gugus, dan sebagai wadah yang menghasilkan gagasan-gagasan baru untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan tujuan KKG tambah Asep Rohmat, yaitu menjadikan guru lebih profesional dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang berfungsi sebagai tempat pembahasan dan pemecahan masalah bagi guru yang mengalami kesulitan dalam kegiatan pembelajaran, sebagai wadah kegiatan para guru yang tergabung dalam satu gugus yang ingin meningkatkan profesionalnya secara bersama-sama, dan sebagai tempat penyebaran informasi mengenai pembelajaran.

Dirinya mengakui, keberadaan Gugus di tempat bekerjanya yaitu di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota, tiga tahun kebelakang ini disinyalir nyaris tidak ada kegiatan,mungkin karena pandemi Covid-19 atau apa, yang jelas keberadaan Gugus di Kecamatan Garut Kota mati suri.

Oleh sebab itulah, pihaknya memandang perlu melakukan Revitalisasi Gugus, agar kembali semangat dan memperlihatkan kiprahnya dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Alhamdulillah kegiatan Revitalisasi Gugus sampai dengan hari keempat ini berjalan sesuai harapan, dan semoga kedepannya juga dalam keadaan mulus tanpa ada halangan,” pungkasnya.

Adapun Susunan Pengurus “Gugus Guntur” Periode 2022-2026 adalah Ketua : Hj. Siti Lomrah, S.Pd.SD., Sekretaris : Hj. Aam Hasanah, S.Pd., dan Bendahara : Hj. Ihat Solihat, S.Pd. Ketua KKKS : Rd. Iis Siti Nuraisyah, S.Pd., serta Ketua KKG : Saepuloh, S.Pd. ***Jajang Sukmana