kandaga.id – Kegiatan revitalisasi Gugus di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Garut Kota telah dilaksanakan di lima gugus sekolah dari delapan gugus yang ada. Kegiatan ini merupakan program terintegrasi dan direalisasikan berdasarkan kebutuhan serta program kerja pengawas sekolah di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Garut Kota.

Demikian disampaikan Pengawas Madya Garut Kota, Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd., ditengah kegiatan revitalisasi gugus hari kelima di SDN 2 Kota Kulon, “Gugus Pratama”, Jum’at (25/2/2022).

Wawan memaparkan, revitalisasi dan pemberdayaan gugus sekolah meliputi kepengurusan Gugus sekolah serta unsur kepengurusan gugus, kepengurusan kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kepengurusan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Hal ini dikuatkan berdasarkan Surat   Keputusan Direktorat Jenderal   Pendidikan Dasar dan Menengah   Nomor : 079/C/Kep/I/1993 tentang  Pedoman Pelaksanaan Sistem  Pembinaan Profesi (SPP) Guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), serta Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) TK/SD.

Memperhatikan peran dan fungsi gugus sebagai wahana pengembangan dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah dan guru, maka revitalisasi dan pemberdayaan gugus dalam KKG perlu dikelola dengan baik dibarengi dengan langkah-langkah pembentukan kepengurusan, menyusun program kerja gugus (KKS dan KKG). Hal ini guna menentukan visi, misi serta strategi serta menyusun jadwal kegiatan yang runut dan runtut.

Selain itu, kata Wawan, revitalisasi dan pemberdayaan gugus ini sesuai dengan Salinan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, terutama di point D nomor 15 yang berbunyi “kegiatan kolektif guru adalah kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun luar sekolah (seperti KKG/MGMP) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian berkelanjutan.

Hal serupa lanjut Wawan, di nomor 18 dijelaskan bahwa “Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), adalah wadah kegiatan guru kelas, guru mata pelajaran dalam usaha meningkatkan kemampuan profesional guru inti dan bersifat mandiri.

Dalam penjelasannya Wawan Sopyan menyampaikan bahwa kegiatan yang telah dilaksankan oleh pengawas Garut Kota meliputi, validasi Dapodik, rekrutmen dan rencana pembekalan calon kepala sekolah baru, penyusunan soal UTS, penyusunan EDS, RKS, RKJM, RKT serta pembimbingan penyusunan RKAS (Arkas).

“Upaya mengembangkan serta membangkitkan kinerja kepala sekolah dan guru maka sekolah harus segera membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) untuk menyusun program RKS serta membentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK) untuk menyusun kurikulum sekolah,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana