Kasi Kurikulum Bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bambang Sumpena, S.Pd.

TARKID, (kandaga.id).- Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul bersama unsur pengawas sekolah sebagai komite pembelajar melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan naskah asesmen Kurikulum Merdeka di Aula PGRI Cabang, Kamis (10/11/2022).

Bimtek kepada tujuh Program Sekolah Penggerak (PSP) ini diikuti sekitar 50 peserta, dan dibuka oleh Kasi Kurikulum Bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bambang Sumpena, S.Pd., bersama Korwil, Edi Sutrisno, S.Pd., M.Pd., Korwas Dedah Maryonah, M.Pd., beserta jajarannya.

Kegiatan penyusunan naskah asesmen ini merupakan program kegiatan binaan pengawas satuan pendidikan yang intensif. Dan untuk langkah awal atau tahap pertama, mungkin kepada guru-guru yang mengajar di sekolah penggerak.

Dengan adanya pelatihan penyusunan naskah asesmen ini, diharapkan guru dapat menimba dan berlatih, dengan menghasilkan produk atau output soal yang akan digunakan.

“Mudah-mudahan dengan melakukan kegiatan pelatihan ini, kompetensi guru lebih matang dan menguasai teknik sistem penilaian, dapat mengukur daya serap kurikulum peserta didik, terutama dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, dan tidak hanya knowledge saja tapi lebih ke arah penguatan pendidikan karakter,” harap Kasi Bambang.

Menurutnya, guru itu sebenarnya sudah memiliki modal kompetensi dalam teknik penguasaan sistem penilaian. Dan pelatihan ini, kata Kasi Bambang, untuk lebih mematangkannya saja.

Mengacu pada Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian dan Permendikbud No. 43 tahun 2019 tentang pelaksanaan asesmen atau ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Pelatihan penyusunan naskah asesmen ini, bukan saja untuk sekolah penggerak saja, tapi bagi seluruh satuan pendidikan dengan dijadwalkan secara berkala.

Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Tarogong Kidul, Edi Sutrisno, S.Pd., M.Pd.

Kasi Bambang mengimbau kepada seluruh pengawas sekolah, sembari melakukan kegiatan pembinaan, secara berkala dijadwalkan melakukan pelatihan kepada setiap guru di sekolah non penggerak ataupun di sekolah penggerak.

“Mudah-mudahan dalam kegiatan pelatihan penyusunan naskah asesmen ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, baik di Kecamatan Tarogong Kidul maupun kecamatan-kecamatan lainnya juga,” pungkasnya.

Dalam Permendikbud No. 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Permendikbud No. 21 tahun 2022 juga menegaskan, penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian secara berkeadilan dimaksud merupakan penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik.

Dan secara objektif, merupakan penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Sedangkan secara edukatif, merupakan penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar. ***Jajang Sukmana