. Mohamad Yusup Sapari, S.Pd., M.M.Pd

GARKOT, (kandaga.id).- Disesalkan dalam rotasi mutasi dan promosi kepala sekolah, ada sekolah yang tidak mau diduduki, dikarenakan sekolah tersebut mewariskan utang cukup besar. Untuk itu, diimbau kepada para kepala sekolah tidak membuat ulah walaupun untuk kepentingan sekolah.

“Kepala sekolah itu sebagai manajerial, jadilah manajerial yang benar-benar dengan berdayakan anggaran sesuai posnya, jangan mewariskan beban pada orang lain,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Mohamad Yusup Sapari, S.Pd., M.M.Pd., saat melakukan pembinaan pada kepala sekolah di lingkungan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota di Aula PGRI Cabang, Jl. Sudirman No. 1, Kelurahan Kota Kulon, Senin (06/02/2023).

 

Dalam sebagian pembinaannya, Sekdis Yusup menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) reguler, pencair BOS, rotasi mutasi dan promosi, serta regulasi pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak.

Terkait dengan PIP reguler Sekdis Yusup menegaskan untuk tidak diotak-atik, dan jika ada bantuan selain reguler jangan berani menerima. Sebab akan jadi masalah serta mencelakakan.

Sedangkan untuk pencairan BOS, kata Sekdis Yusup, dibagi dua pencairan yaitu antara 50-60% dan sisanya dapat dicairkan, jika SPJ sudah selesai dilaporkan. Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan untuk pembayaran pajak diutamakan. “Pajak jangan telat, begitu cair BOS langsung bayar pajaknya,” pintanya.

Ia juga berpesan, untuk memelihara dan merawat sekolah, jangan hanya di cat depannya saja jadi kelihatan bagus, padahal didalamnya banyak yang tidak terawat. “Tolong sisihkan dari BOS untuk pemeliharaannya,” imbauannya.

Sementara regulasi guru penggerak yang dapat langsung jadi kepala sekolah, Sekdis Yusup menyatakan kurang setuju sebelum 4 tahun, mereka harus dibuktikan terlebih dahulu kemampuannya, dan rasakan oleh sekolah yang ditempatinya dengan menggerakkan kearah yang lebih baik. “Dan jangan sampai, guru penggerak itu kalah kompetensinya oleh guru non penggerak,” pungkasnya.

Terpisah, Korwil Anita Istiani mengucapkan terima kasihnya kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan memberikan pembinaan kepada para kepala sekolah yang ada dilingkungannya.

Anita Istiani, S.Pd., M.Pd

“Kami sudah rutin melakukan pembinaan sekaligus menginformasikan kepada semua kepala sekolah. Dan semoga dengan hadirnya beliau dalam pembinaan ini semua kepala sekolah dilingkungan kami lebih percaya diri dan profesional dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Terkait dengan regulasi guru penggerak menjadi kepala sekolah yang diutarakan Sekdis Yusup, mendapat apresiasi Kepala SDN 1 Kota Kulon, Yadi Supriadi, S.Pd., yang mengaku sudah menyampaikan sejak tahun kemarin (2022-red). “Meskipun guru penggerak sudah mendapatkan pendidikan, belum tentu mampu menjadi kepala sekolah,” ujarnya.

Yadi Supriadi, S.Pd

Senada dengan Sekdis Yusup, hasil pendidikannya ini, kata Yadi, belum diimplementasikan, belum dirasakan hasilnya dalam memperbaiki kualitas sekolah di tempat mengabdikannya. Untuk itu, Yadi sangat setuju regulasi 4 tahun guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

“Selama proses 4 itu, diawasi dan diberi penilaian. Sehingga ketika ada perekrutan kepala sekolah, yang berkepentingan sudah punya raport kualitas guru penggerak tersebut layak atau tidaknya untuk menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.

Pembinaan ini diikuti sebanyak 68 dari 69 kepala sekolah termasuk Ketua PGRI Cabang, Rahmat, S.Pd., Ketua K3S, H. Ahmad, S.Pd.SD., dan Korwil, Anita Istiani, S.Pd., M.Pd., serta Korwas, Ajat Sudrajat, S.Pd., M.Pd., beserta tiga pengawas lainnya. ***Jajang Sukmana