GARKOT, (kandaga.id).- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aula KCD, Jl. Ahmad Yani No. 23, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (15/5/2023).

Tak hanya para kepala sekolah atau perwakilan dari masing-masing SMA, SMK, dan SLB, serta unsur pengawas, sosialisasi juga dihadiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kemenag, Disdukcapil, dan lainnya.

Kepala KCD Wilayah XI Jawa Barat, Drs. H. Aang Karyana, M.Pd., mengatakan, sosialisasi ini untuk mempersiapkan segala sesuatunya, baik pembentukan panitia, koordinasi dengan pihak-pihak terkait (dinas pendidikan kabupaten dan kemenag) terutama akun siswa serta jadwal tahapan pendaftaran.

Prinsipnya PPDB mengacu pada PP RI No.17/ 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3) yang berbunyi “Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan” bersifat objektif, akuntabel, dan transparan.

Terdapat lima jalur pilihan masuk SMA/SMK yaitu zonasi, prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prioritas terdekat.

SMA & Kuota jalur Zonasi (50%), Prestasi (25%), dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru (5%), dan Afirmasi (20%) yang terdiri dari KETM (12%), PDBK (DISABILITAS,CIBI) (3%), dan Kondisi Tertentu (5%).

SMK & Kuota jalur Afirmasi (20%) terdiri dari KETM (12%), PDBK (DISABILITAS,CIBI) (3%), dan Kondisi Tertentu (5%); jalur Prestasi (65%) terdiri dari Rapor (60%), dan Kejuaraan (5%), jalur Prioritas Terdekat (10%), dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru (5%).

Sedangkan masuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, namun disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik sesuai hasil diagnosa ahli.

Pendaftaran masuk SMA dan SMK dapat dilakukan melalui dalam jaringan (online) secara mandiri/operator sekolah asal, dan luar jaringan (offline). Untuk tahap 1 mulai dari tanggal 6 Juni s.d. 10 Juni 2023, dan tahap 2 pada tanggal 26 s.d. 28, dan 30 Juni 2023.

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2 (kecuali KETM yang bersedia disalurkan). Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima, jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2.

Adapun dokumen persyaratan untuk jalur umum yaitu Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah; Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP; Buku Rapor (semester 1 s.d. 5); dan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Sedangkan dokumen persyaratan untuk jalur khusus yaitu Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM); Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru) ; Surat Keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial); dan Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan. ***Jajang Sukmana