TARKID, (kandaga.id).- Dhina Amalia Fitria, SE menjabat Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat pada Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebelumnya, jabatan Kasi Dikmas ini dijabat Kiki Aisyah, ST., M.Kom., yang mendapat tugas Kepala Seksi Pengolahan Kompilasi Data Statistik Sektoral pada Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Dede Ferdiyanto, S.Pd.I., M.Pd., mendapat jabatan baru sebagai Perencana Ahli Pertama, dan Guru Ahli Madya, Dayat Hidayat,S.Pd.SD., MM., menjabat Penilik Ahli Madya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Hal itu terungkap pada pelantikan 63 PNS dalam Jabatan Pengawas dan 8 Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang dilakukan Bupati Garut, Rudy Gunawan saat apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (5/12/2022).

Dalam pengantar sumpah jabatan, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa seluruh pegawai yang dilantik pada hari ini, melalui kemampuannya telah mampu meyakinkan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana untuk dapat diangkat dalam jabatan yang baru.

Rudy mengingatkan kepada pegawai yang dilantik, khususnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bekerja lebih baik. Ia menuturkan, bahwa dirinya akan selalu mengontrol kinerja para pegawai termasuk hal-hal terkait sumber anggaran.

“Saya tidak mau ada hal-hal yang bersifat sangat kecil tapi mengakibatkan sesuatu yang besar dalam rangka pemeliharaan jalan jembatan dan irigasi,” ucap Rudy Gunawan.

Ia juga meminta kepada pegawai di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar bisa bekerja dengan baik, dan menjadi kepanjangan tangan dari dinas serta melaksanakan fungsi-fungsi teori residu mewakili dinas dalam melayani masyarakat.

“Kepada saudara saudara yang hari ini mendapatkan rotasi, mendapatkan mutasi itu adalah penilaian daripada tim kinerja terutama bagi saudara-saudara yang sudah lebih daripada 3 tahun ini akan segera dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. ***Jajang Sukmana/Diskominfo Garut