Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021

Seperti yang telah dijanjikan Mendikbud Nadiem Makarim, kebijakan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2021 mengalami perubahan. Perubahan yang paling elementer terjadi pada dana yang akan diterima setiap satuan pendidikan. Di tahun 2021 perhitungan satuan BOS yang diterima sekolah tidak lagi berdasarkan jumlah siswa, tetapi ditentukan oleh keputusan menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Kemendikbud memastikan tidak akan ada sekolah yang turun dana BOS-nya, tetapi berdasarkan kebijakan terbaru ini, banyak sekolah yang akan mengalami kenaikan dana BOS yang diterimanya. Adapun rentang jumlahnya tergambar dalam tabel di bawah ini:

Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021

Berdasarkan kebijakan BOS terbaru dana BOS untuk jenjang SD sebesar Rp 900.000 s.d Rp 1.960.000, SMP Rp. 1.100.000 s.d 2.480.000, SMA Rp 1.500.000 s.d Rp 3.470.000, SMK Rp 1.600.000 s.d 3.720.000 dan SLB Rp 3.500 s.d 7.940.000

Pemerintah telah menetapkan banyak daerah yang akan mengalami kenaikan satuan BOS reguler seperti tergambar dalam grafis di bawah ini:

Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021

Untuk mekanisme penyalurannya Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke
satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan langsung ke rekening sekolah, sekolah penerima berdasarkan data riil yang ada di Dapodik per tanggal 31 Agustus, dengan syarat sekolah telah melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan bos tahap sebelumnya. *** Herdy M Pranadinata