“Kalau maladministrasi dinaikan dengan bahasa hukum, tentu sebuah produk yang maladministrasi hasilnya pun maladministrasi”

kandaga.id – Setelah dipelajari selama satu tahun, akhirnya Ombudsmen Perwakilan Jawa Barat menyimpukan bahwa dalam seleksi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2020 ditemukan adanya maladministrasi. Kesimpulan tersebut disampaikan melalui Surat Obudsmen Perwakilan Jawa Barat No B/0387/LM.11-12/0165.2021/VIII/2021. Demikian diungkapkan Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut, Apar Rustam Efendi saat ditemui Kandaga (29/9/2021).

Temuan Ombudsmen RI Perwakilan Jawa Barat tersebut, lanjut Apar, membuktikan bentuk kesewenang-wenangan Kadisdik yang jauh dari kata terbuka, professional, akuntabel dalam mengelola Dina Pendidikan Kabupaten Garut.

Apar berharap temuan Ombudsmen RI tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Kinerja Pemkab Garut juga DPRD. “Kalau mereka tidak melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut, tentu kami akan melakukan langkah berikutnya,” ancam Apar seraya menambahkan, bahwa pihaknya menunggu sikap pejabat Pembina kepegawaian (Bupati-Red).

“DPRD sebagai mitra pemerintah, ada fungsi pengawasan. Kan selain budgeting ada fungsi monitoring. Ini sangat erat kaitannya, bahwa pelatihan itu menghabiskan uang milliaran, tapi ternyata dalam pelaksanaannya ada maladministrasi,” terang Ketua SEGI Kabupaten Garut, Apar. 

Apar menegaskan, bahwa temuan adanya maladministrasi dalam seleksi cakep dampaknya bisa meluas. Yang dirugikan bukan hanya para calon kepala sekolah/pengawas, tapi juga peserta didik/masyarakat. 

“Kalau maladminitrasi itu dinaikkan dengan bahasa hukum, tentu sebuah produk yang maladminitrasi, hasilnya pun maladminitrasi,” tandas Apar Rustam Efendi. ***Nar