Oleh : Apip Nurahman

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19), Surat edaran (SE) dari Mendikbud diedarkan terutama untuk mempertimbangkan kesehatan lahir dan batin siswa, guru dan seluruh warga sekolah di tengah ancaman Covid-19 dengan tetap belajar dari rumah.

Untuk memperlancar proses belajar di rumah, pemerintah menyediakan bantuan-bantuan berupa belajar online gratis dari sejumlah layanan edukasi online, misalnya Ruang guru, Google, Microsoft, Quipper, Sekolahmu, Kelas Pintar, juga bantuan berupa kuota internet untuk guru dan siswa.

Dalam pelaksanaannya belajar di rumah, guru secara online tetap berinteraksi dengan siswa untuk membantu siswa dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

Pembelajaran dimasa pandemi ini tidak hanya melibatkan guru semata, tetapi semua unsur yang berkaitan dengan pembelajaran ikut berperan secara aktif, terutama peran orang tua sangat dominan dalam membimbing dan mengarahkan serta mengawasi putra putrinya untuk belajar secara berkesinambungan. Dengan kata lain orang tua memiliki profesi baru yaitu sebagai guru untuk putra putrinya sendiri. Sehingga orang tua meluangkan waktunya lebih banyak untuk mendampingi anaknya belajar.

Berbagai tanggapan dan keluh kesah muncul dari para orang tua tentang ‘profesi barunya’ tersebut. Banyak keluhan yang berasal dari orang tua terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini, banyak hal yang di anggap tidak efektif dan tidak efisien dengan dilakukannya PJJ berbasis android (IT).

Berbagai kendala yang sering muncul setiap hari maupun setiap saat yang terjadi di tengah masyarakat, baik kendala hardware maupun kendala software. Teknologi mungkin bisa mengambil alih peran dalam proses pembelajaran pada kondisi sekarang ini namun kehadiran sosok guru tidak akan tergantikan oleh apapun. Sangat terasa perbedaannya jika proses pembelajaran di laksanakan secara langsung oleh guru dan siswa maka hasilnya pun akan terlihat nyata baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya.

Untuk mewujudkan pembelajaran daring/jarak jauh sebagai tuntutan dalam menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan hasil belajar siswa baik untuk kenaikan kelas maupun kelulusan diperlukan dukungan dan peran optimal stake holders pendidikan yang didalamnya termasuk komite sekolah.

Keberadaan komite sekolah diharapkan bisa turut serta dalam menyelesaikan persoalan pendidikan pada hari ini. Jika pihak sekolah sebagai pihak internal memperbaiki dari dalam sistem, maka dari pihak komite sekolah sebagai pihak eksternal memperbaiki dari luar sistem, yaitu memantau perkembangan pendidikan dari luar, melalui masyarakat dan lingkungan pendidikan sekitar.

Namun selama ini dari pihak eksternal yang diwakili komite sekolah, nampaknya belum secara optimal ikut serta dalam memajukan pendidikan, dengan demikian optimalisasi peran komite sekolah merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan pendidikan pada saat ini.

Sejalan dengan Permendikbud RI No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 3, maka Eksistensi peran komite sekolah diharapkan mampu beradaptasi dalam segala situasi, termasuk dengan adanya perubahan yang tidak direncanakan seperti pandemic covid-19.

Peran komite sekolah dalam memberi pertimbangan (advisory), dukungan (supporting), dan melakukan pengawasan (controlling) dapat diwujudkan dalam :

(1) pelaksanaan pembelajaran dalam kawalan protokol kesehatan yang ketat;

(2) mempersiapkan infrastruktur kesehatan sebagai sekolah tangguh dimana warga sekolah harus terlindungi dari penularan covid-19 ditengah serangan pandemic;

(3) menyiapkan infrastruktur teknologi untuk kepentingan pembelajaran daring;

(4) membantu sekolah menyiapkan guru yang adaptif dan inovatif dalam menghadapi tantangan perubahan untuk dapat menciptakan pembelajaran kreatif, serta

(5) membantu sekolah dalam memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada wali murid dalam proses pendampingan siswa saat pembelajaran jarak jauh, Peran tersebut ditujukan untuk mengawal lingkungan sosiologis warga sekolah untuk tetap dalam keadaan pembelajaran yang kondusif dan memberikan sumbangsih untuk tercapainya tujuan pendidikan yang bermutu.

Adanya kebijakan stay at home dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 ini, dan mengharuskan siswa belajar di rumah, disadari atau tidak telah mengembalikan peran dan tanggung jawab orang tua dalam melakukan pendidikan bagi putra-putrinya. (Wallohu a’lam)***

Penulis, Sekretaris MKKS SMK Kabupaten Garut