kandaga.id – Pengurus Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jawa Barat melakukan audiensi ke Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua FKKSMKS Provinsi Jawa Barat, Acep Sundjana Djakaria, SE., MM., ini diterima oleh Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., di Ruang Rapat Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (17/1/2022).

Acep mengatakan, ada beberapa tuntutan atau masukan yang disampaikan kepada Komisi 5 DPRD Jawa Barat, yaitu terkait dengan menyikapi adanya mutasi guru swasta besar-besaran akibat adanya regulasi penerimaan PPPK maka FKKSMKS Jabar meminta Pemerintah membuat aturan khusus dalam rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berasal dari sekolah swasta. Agar kembali ditempatkan di Sekolah swasta asal.

“Jika guru yang lulus PPPK tersebut tetap ditempatkan di sekolah negeri, maka FKKSMKS Jabar menuntut kenaikan BPMU agar SMK Swasta lebih bisa memberikan kesejahteraan kepada para gurunya, sebanding dengan pemberian honor daerah bagi guru non PNS di sekolah negeri,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Acep, kami menuntut kenaikan BPMU ini juga berkaitan dengan aturan tentang SPP gratis untuk sekolah negeri yang berimbas pada menurunnya animo masyarakat terhadap sekolah swasta. Oleh karena itu, tegas Acep, mohon agar pemerintah meninjau ulang aturan SPP Gratis tersebut atau memberikan kompensasi yang sepadan bagi sekolah swasta.

“Kami juta menuntut kejelasan tentang aturan Nomor Register Kepala Sekolah, dan menuntut Kejelasan tentang standar biaya minimum bagi sekolah swasta dikaitkan dengan aturan saber pungli,” tambah Acep.

Sebagai bukti dan untuk dipertimbangkan serta ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, terang Acep, tuntutan atau masukan dari FKKSMKS Jawa Barat ini dijadikan berita acara dengan ditandatangani oleh dirinya dan Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat. ***Jajang Sukmana