KANDAGA.ID – Kemendikbud menawarkan 3 opsi untuk menuntaskan permasalahan guru honorer di Indonesia, salah satunya dengan memberikan upah setara UMR untuk guru yang tidak bisa menjadi PNS dan PPPK. Opsi ini menuai respon positif dari sejumlah pengurus organisasi profesi guru, tetapi pemerintah dituntut untuk menjelaskan secara detil rencana yang sedang dirancang tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan guru honorer

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo kepada Harian Nasional, meminta penjelasan lebih lanjut dari Kemendikbud supaya tidak ada kerancuan mengenai dana yang digunakan untuk penyetaraan gaji guru honorer agar sama dengan UMR. Sebab, kata Heru, dana untuk penyetaraan ini bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau melalui anggaran yang kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Harus transparan dan jangan membingungkan,” pintanya

Heru menegaskan, pemerintah daerah sejatinya memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini bisa dipenuhi apabila anggaran pendidikan dalam APBD minimal 20 persen.

“Jika anggaran untuk pendidikan masih rendah, sulit untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan aspek pendidikan terkait lainnya,” katanya

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia cukup banyak. Data Kemendikbud, guru bukan PNS di sekolah negeri berjumlah 735.825 orang. Sedangkan, guru bukan PNS di sekolah swasta 798.206. Data ini belum meliputi guru agama. Oleh karena itu, Unifah memahami apabila Kemendikbud selektif dalam menyetarakan gaji guru honorer dengan UMR.

“Kemampuan pemerintah terbatas, jadi jangan dipaksakan,” ujarnya.

Unifah juga mengingatkan, langkah penyetaraan harus mempertimbangkan faktor kualitas. Di kesempatan berbeda, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag juga akan melakukan penyetaraan gaji guru honorer dengan UMR. Pasalnya, dia memastikan, guru di bawah Kemendikbud dan Kemenag mendapatkan perlakuan sama.

“Karena jika penyetaraan gaji honorer setara UMR dilakukan, sumbernya (dana) itu sama yaitu APBN,” katanya.

Namun, Kamaruddin mengingatkan, penyetaraan gaji guru honorer dengan UMR ini melihat kemampuan anggaran pemerintah. Kamaruddin juga tak menampik kemungkinan penyetaraan gaji nantinya hanya akan menyasar guru honorer yang memiliki beban kerja seperti PNS.

“Namun, kami masih akan diskusikan lebih jauh,” pungkasnya. (Herdy M Pranadinata)***