Bupati Garut didampingi pengurus PGRI dan Ketua Fagar Sukwan saat menemui peserta Aksi Jihad Guru Garut
Bupati Garut didampingi pengurus PGRI dan Ketua Fagar Sukwan saat menemui peserta Aksi Jihad Guru Garut

Perwakilan peserta aksi dan Bupati Garut telah mencapai kesepakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan guru honorer. Namun, SK tersebut sedikit janggal karena hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh salah seorang guru honorer, Endahwati (40), guru SDN Rancasalak 1, Kecamatan Kadungora mengaku ragu dengan SK penugasan yang akan dikeluarkan oleh Disdik. Pasalnya, SK serupa pernah diterimanya pada tahun 2010.

Pada kenyataannya, SK yang diterimanya tidak berlaku untuk dijadikan sebagai persyaratan sertifikasi. Bahkan ia ditertawakan oleh petugas saat akan pemberkasan. “Berkaca dari pengalaman, dulu saya pernah dapat SK dengan tandatangan kepala dinas. Namun malah ditertawakan. Pasalnya, kopnya bupati tapi tanda tangan kepala dinas,” ujar Endah di DPRD Garut, Selasa (18/9/2018).

Saat Bupati menyebut SK penugasan dari Disdik, Endah sempat akan protes. Ia ingin menyampaikan langsung pengalamannya kepada Bupati. Tapi ia tak mendapat kesempatan untuk berbicara. “Sayang saat audensi yang bisa ngomong hanya ketua PGRI Kabupaten Garut, Ketua PGRI Jawa Barat dan Ketua Fagar. Sementara perwakilan peserta aksi hanya jadi pendengar,” kata dia.

Padahal, lanjut dia, audensi dengan bupati dan perwakilan DPRD merupakan momen yang langka. Jadi harusnya perwakilan anghota pun diberi kesempatan. “Ini mah seolah-olah panggung bagi ketua PGRI dan Fagar saja,” pungkasnya.

Endah menandaskan, sepertinya aksi jihad guru belum menuai keputusan pasti. Pasalnya tuntutan Surat Keputusan (SK) penugasan dari Bupati Garut hanya akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidilan Garut.

Sementara SK dari Kadisdik bukanlah SK yang dimaksud menurut Permendikbud No 8 Tahun 2017 dan Permendikbud no 1 tahun 2018. Jadi pada prinsifnya SK dari Kadisdik akan sia-sia.

Terkait persoalan itu, Ketua Fagar Sukwan Garut, Cecep Kurniadi mengatakan, terkait surat keputusan (SK) penugasan dari Bupati, Cecep menyebut semuanya masih belum selesai. Pasalnya SK yang dikeluarkan belum tentu berlaku. “SK penugasan dari Disdik itu harus ada kepastian. Kami minta dikomunikasikan dulu dengan pihak Kemendikbud. Jangan sampai dibuat, tapi tidak berlaku,” kata Cecep, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Selasa (18/9/18).

Keberadaan SK, tuturnya, sangat dibutuhkan untuk pemberkasan, sertifikasi, dan pencairan sertifikasi. Hingga kini, masih belum jelas siapa yang akan menandatangani. “Hari ini belum bisa sebut siapa yang akan tanda tangan. Yang jelas Bupati ada kesiapan ketika harus koordinasi dengan Kemendikbud. Kalau tak bisa oleh Disdik harus sama Bupati. Jika tak ada akan gelar aksi lagi,” ujarnya.

Tuntutan guru honorer untuk mendapat SK penugasan akan dikabulkan Pemkab Garut. Namun SK penugasan yang diberikan bukan berasal dari Bupati. “Sebelum 1 Oktober 2018 (SK penugasan) harus sudah selesai. SK penugasan berasal dari Dinas Pendidikan. Kalau dari Bupati akan berimplikasi kepada anggaran daerah,” ucap Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menerima guru honorer di ruang paripurna DPRD Garut.

Pada awal Oktober, SK penugasan sudah bisa diberikan kepada guru honorer. Dalam waktu 10 hari, tim yang terdiri dari Disdik, PGRI, FAGAR, dan Dewan Pendidikan Garut akan memverifikasi guru honorer. “Saya sudah berunding dengan pimpinan DPRD setelah verifikasi faktual ke tiap SD, akan lakukan penelitian dalam seminggu. Nanti ditemukan data valid. Berapa sebenarnya guru TKK yang diangkat sebelum 2005,” katanya.

Guna memastikan keabsahan legalitas dari Disdik, Selasa (25/09/2019) Bupati Garut, Rudy Gunawan  bersama Ketua Komisi D, Komisi A dan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud). Kepergian rombongan Bupati tersebut tak lain untuk urun rembuk dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud terkait keabasahan legaitas Surat Keptusan (SK) atau Surat Penugasan (SP) untuk ribuan guru honorer yang ada di Kabupaten Garut. “Ya,  Selasa 25/09/208 Pak Bupati bersama Komisi D, A dan Plt. Kadisdik akan pergi ke Jakarta menemui Pemerintah pusat ( Kemendibud). Kita akan meminta penjelasan kepada Kemendikbud terkait legal formal SK atau SP untuk guru honorer.  Apakah cukup ditandangani Kadisdik atau harus oleh Bupati, ”  ujar Asep D Maman, Senin (24/09/2018) malam.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan sendiri telah menjanjikan kepada para guru honorer bahwa SK atau Surat Penugasan itu akan diberikan sebelum 1 Oktober 2018. Jadi SK Surat Penugasan ini sangat mendesak untuk dipastikan. Jika tidak, dikhawatirkan ribuan honorer di Garut akan kembali melakukan aksi unjuk rasa. “Jadi kepastian (SK Penugasan honorer) ini sangat mendesak,  terlebih kan Bupati sendiri telah menjanjikan SK ini akan diberikan kepada para guru honorer sebelum 1 Oktober 2018,” tandasnya. (Farhan SN)***