Aksi Jihad guru Garut
Aksi Jihad guru Garut

PERSOALAN pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlarut-larut. Aksi unjukrasa pun tak terhitung sudah berapa kali digelar.Namun hasilnya kerap pulang dengan tangan hampa.

Kali ini, aksi besar-besaran guru honorer di sejumlah daerah nampaknya membuahkan hasil. Pemerintah, rencananya akan mengeluarkan aturan agar guru honorer bisa terakomodir menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai solusi persoalan tenaga honorer. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini mengatur persyaratan yang dibutuhkan oleh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah apabila tidak memenuhi syarat perekrutan ASN. “Baru saja kami menyelesaikan rapat internal dengan presiden dan beberapa menteri untuk membahas RPP mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/9).

Menurut Bima, persyaratan tersebut dibutuhkan untuk menjaga kualitas tenaga kerja pemerintah. Kendati demikian, tenaga honorer baru dapat mengikuti seleksi PPPK setelah PP PPPK ditetapkan.  “Ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan UU untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar. Jadi itu harus tetap dilakukan. Dan juga harus sesuai dengan kebutuhan,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lainnya jika tenaga honorer tak lolos seleksi PPPK. Yakni skema untuk memberikan kesejahteraan memadai sesuai dengan UMR di masing-masing daerah. “Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima.

Skema yang disiapkan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Bima, Presiden juga berpesan agar tak ada lagi perekrutan tenaga honorer jika skema yang disiapkan pemerintah tersebut dijalankan. “Ini poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah atau pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer,” tambahnya.

Bima menyebut, saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok rancangan PP PPPK terkait kemampuan keuangan negara. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hak keuangan pegawai PPPK sama dengan PNS. Namun, mereka tak akan mendapatkan dana pensiun.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat peta jabatan formasi untuk PPPK guna memetakan prioritas bidang yang dibutuhkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddiin menambahkan, perjanjian kerja PPPK tersebut menjadi solusi bagi para guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah non-PNS.

PPPK ini akan dilaksanakan setelah ujian CPNS selesai digelar. “Manakala ada yang tidak lulus dalam ujian (CPNS), maka dapat ikut PPPK,” ujar dia.

Seleksi PPPK ini dapat diikuti oleh para tenaga honorer yang telah berumur lebih dari 35 tahun, bahkan dua tahun sebelum masa pensiun jabatan. Selain itu, tenaga profesional dan diaspora juga dapat mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi tenaga pemerintah.

Menurut Syarifuddin, jangka waktu kontrak yang diberikan oleh pemerintah dalam PPPK ini yakni minimal satu tahun hingga masa pensiun. Sehingga, dari sisi aturan lama kerja hampir sama dengan aturan PNS.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan solusi ini diharapkan agar para guru dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.  Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Revisi Undang-undang ASN iusulkan anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Mariani.”Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN,” ujar Mariani, Ketua KNASN via ponselnya, Rabu (19/9).

Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A? yang menyatakan :

  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
  5. Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
  6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :

  1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.
  2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan. “Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah. Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2×24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah?,” ujar Mariani.

Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap?. Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN. “Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT).? Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah agar tak lagi melakukan perekrutan tenaga didik honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun mengaku telah membuat surat edaran kepada pemerintah daerah agar tak melakukan rekruitmen guru honorer. “Kalau Kemendikbud sebenarnya sudah membuat surat kepada pemda untuk tidak lagi rekrutmen guru honorer. Dan kalau ada pengangkatan guru itu bisa kita pantau melalui dakodik yang ada di kemendikbud,” ujar Muhadjir, Jumat (21/9).

 

Penghentian rekruitmen tenaga honorer ini juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan guru honorer. Sanksi yang akan diberikan tersebut berdasarkan surat edaran menteri. “Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat, memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, sanksi yang diberikan nanti terkait dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut. “Belum ada kasus yang ketahuan ada sekolah masih tetap merekrut guru honorer. Tapi kalau ada, itu akan terkait dengan masalah bantuan kita yaitu DAK nonfisik, BOS itu. Mereka kan biasanya digaji dari BOS,” kata dia.

Ia mengatakan surat edaran terkait penghentian perekrutan guru honorer tersebut disahkannya sejak ia menjabat sebagai menteri. Menurut dia, proses seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dibutuhkan agar kualitas SDM meningkat. Lebih lanjut, saat ini jumlah guru honorer tercatat mencapai lebih dari 700 ribu. Pemerintah pun mengarahkan para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat perekrutan CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK. “Tapi juga tetap seleksi, tetep tes. Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak bisa diterima. Jadi, mohon kemudian itu jangan ditawar soal kualitas,” tambahnya.

Sementara itu, kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Garut sebanyak 654 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 277 dikhususkan untuk kategori dua (K2). Minimnya kuota CPNS di Kabupaten Garut membuat para honorer yang masuk K2 tak memiliki kesempatan menjadi PNS. Terutama honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Cecep Kurniadi, menyebut ada 4390 honorer K2 di Kabupaten Garut. Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer. Nasib para honorer pun kini semakin tak jelas. “Apalagi ada batas usia untuk mendaftar CPNS. Padahal kami sudah berjuang sejak 2005 agar bisa menjadi CPNS. Pemerintah malah tidak memprioritaskan yang K2,” ucap Cecep saat dihubungi, Kamis (13/9).

Selain itu, Cecep juga menuntut kepada pemerintah untuk menghapuskan pembatasan usia. Undang-undang aparatut sipil negara (ASN) sangat merugikan para honorer. Menurut Cecep, dari 4390 honorer K2, ada sekitar 700 orang yang bisa mengikuti pendaftaran CPNS. Pihaknya pun akan mengawal proses CPNS agar tak terjadi penyimpangan. “Jangan sampai ada yang baru ngajar bisa masuk K2. Atau ada yang pakai uang biar jadi PNS. Ini bisa saja terjadi makanya perlu diawasi,” ujarnya.

Untuk guru saja, tuturnya, Kabupaten Garut masih kekurangan 9 ribu guru PNS. Saat ini, kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer. Jika guru honorer melakukan aksi demo, maka proses pendidikan di sekolah pasti terganggu. “Rinciannya itu untuk guru SD 7 ribu dan SMP 2 ribu. Kesejahteraan honorer itu mengkhawatirkan, tapi beban kerjanya sama dengan PNS. Malah lebih,” katanya.

Terkait adanya opsi honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tidak disetujui oleh Cecep. P3K sangat merugikan honorer K2. Apalagi perjuangan untuk menjadi CPNS sudah puluhan tahun dilakukan.

 

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menuturkan dari 670 kuota CPNS akan dibagi menjadi dua kategori yakni K2 dan umum. Untuk K2 tenaga guru sebanyak 270 orang, dan tenaga kesehatan 7 orang. Sisanya akan diisi untuk kelompok CPNS umum. “Rinciannya bisa langsung dilihat di website resmi Kemenpan-RB dan BKN. Kami juga menambah untuk dokter spesialis sebanyak 15 orang, dan tenaga teknik 15 orang. Selain itu, ada 70 orang pegawai di RSU dr Slamet dijadikan PNS,” ucap Rudy.

 

Rudy menjamin SK penugasan dari Disdik akan berlaku. Pihaknya meniru aturan yang dilakukan Provinsi Jabar. “Kalau SK dari bupati konsekuensi anggaran per tahun itu sampai Rp 300 miliar. Kami adopsi kebijakan gubernur dari Permendikbud,” ucapnya.

Verifikasi yang akan dilakukan ke guru honorer, lanjutnya, sebagai bahan persiapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Acuan itu merupakan keputusan dari Disdik Jabar. (Farhan SN)***