“Saatnya Korsupgah KPK Turun Mengawasi Anggaran Banprov di Kabupaten Garut”

Berkenaan dengan polemik mundurnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) beberapa hari ini di Kabupaten Garut, perlu kiranya kami menyampaikan pendapat sebagai berikut;

  1. Bahwa sudah ada indikasi manajemen atau tata kelola pengadaa barang dan jasa yang “bermasalah” yang patut segera dibenahi, baik profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas pengadaaan barang dan jasa;
  2. Pembenahan ini sudah saatnya melibatkan lembaga yang kredibel dan mampu mendorong para pihak yang terkait bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Lembaga ini tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  3. Sebagaimana diketahui, KPK juga telah menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan atau Korsupgah KPK di Jawa Barat, yang bertujuan mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel;
  4. Intervensi Korsupgah KPK Jawa Barat diperlukan untuk memonitoring dan mengevaluasi penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi proyek-proyek atau kegiatan yang didanai atau bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat atau Banprov;
  5. Sehingga pelaksanaan anggaran yang cukup besar ini yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat tepat skala prioritas, sasaran dan terhindar dari praktek jual beli proyek, dan dalam pengadaannya ada kepercayaan “trust” dari pihak ketiga, baik yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun masyarakat penerima manfaat;
  6. Dalam waktu yang mendesak ini, sudah saatnya Korsupgah KPK Jawa Barat membuka posko pengaduan (online) terhadap dugaan apabila ada praktek KKN atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa;
  7. Sehingga praktek KKN dapat dicegah, dan ditemukan, sehubungan hanya KPK yang dapat melakukan upaya luar biasa (penyadapan) untuk membuktikan jika indikasi tersebut kuat.
  8. Dan tentu saja, Korsupgah KPK dapat melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan monitoring pencegahan ini.

Demikian,

2 Mei 2021

Hasanuddin
Analis LBH Padjajaran