Drs. Bahruddin, M.H

kandaga.id – Di masa pandemi Covid-19 ini faktor ekonomi menduduki pertingkat pertama dalam penyebab penceraian di Kabupaten Garut, bahkan menginjak bulan kedua di tahun 2021 ini, jumlah penceraian melambung tinggi, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum Covid-19.

“Tadi pagi, saya melihat jumlah penceraian mencapai 1.145,” terang Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Garut, Drs. Bahruddin, M.H, usai mengikuti prosesi pelantikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut masa khidmat 2021-2025 di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Rabu (10/02/2021).

Selain faktor ekomoni, tambah Bahruddin, faktor pendidikan, dan faktor usia pernikahan juga sangat rentan dalam penceraian.

“Diperkirakan, jumlah penceraian akan terus meningkat, dan untuk meminimalisir saya harap aparat di daerah supaya seketat mungkin, dan dinasehati dulu sebelum menuju pengadilan,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***