Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Mahmud, S.Pd.,M.Pd

Kepala Dinas Pendidikan Garut, Drs. Mahmud, M.MPd, mengaku sudah melaku-kan langkah antisipasi terjadinya Pungli di lingkungan sekolah. Beberapa waktu lalu kata Mahmud, Disdik telah membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan Pungli di sekolah dan instansi pelayanan Disdik Garut. Namun menurutnya, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tentunya bukan hanya pemerintah. Dibutuhkan peran serta masyarakat. Jadi jika ada program yang sifatnya membutuhkan bantuan masyarakat sebaiknya dilakukan musyawarah. Tentunya, kata Kadisdik, beban yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan takarannya jangan sampai memberatkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Mahmud, S.Pd.,M.Pd
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Mahmud, S.Pd.,M.Pd

Kadisdik menjelaskan, dalam surat edaran yang ia keluarkan, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan orang tua dan komite sekolah. Di dalamnya, dibahas juga terkait larangan sekolah menjual “dedet” buku LKS kepada siswa. Selain itu, pihak sekolah pun dilarang membeli apapun barang yang mengatasnamakan dinas pendidikan. “Dalam edaran kita menekankan sekolah tidak boleh menjual LKS, tidak boleh jual buku dan UPTD jangan jadi bandar. Kalo siswa mau beli buku, beli saja di toko. Dinas pendidikan sangat melarang, jadi kalau ada yang mengatas namakan dinas kabupaten menjual apapun, secara tegas kami menolak dan itu adalah oknum. Jadi silahkan saja laporkan kepada pihak berwajib,” kata Ka-disdik.

Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan adalah dibentuknya komite sekolah. Sehingga komite sekolah bisa menjembatani antara kepentingan sekolah dengan peran serta orang tua siswa. Sehingga ada kesepahaman antara orang tua siswa dengan pihak sekolah demi terca-painya proses kegitan mengajar yang telah ditentukan. Kadisdik berharap dalam setiap penyelenggaraan pendidikan ada norma keadilan. Jadi meski jumlah iuran yang harus diberikan orang tua siswa jangan dipukul rata. Sehingga tidak memberatkan orang tua yang tidak mampu. “Kalau bisa ada subsidi silang,” imbaunya.

Saat disinggung terkait besaran anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) ia mengatakan masih relatif. Pasalnya jika dikatakan cukup ya cukup, tapi dalam arti kata cukup untuk standar. Kalaulah tidak ada partisipasi dari masyarakat, sekolah hanya bisa menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan standar KBM. Jadi bagi sekolah yang akan menjadikan sekolah unggulan tentunya harus ada biaya ekstra.

Mahmud mencontohkan, SMA 1 Garut. Menurutnya SMA 1 Garut membutuhkan banyak biaya jika dibanding sekolah lainnya. Pasalnya di sekolah ini guru untuk satu mata pelajaran saja lebih dari satu orang. Namun keunggulannya, sis-wa yang menimba ilmu di sekolah ini tak harus lagi mengikuti les di luar jam pelajaran. Jadi masyarakat memiliki pilihan sekolah seperti apa yang mereka inginkan. Tentunya dengan berbagai resiko yang telah ditentukan. Namun dirinya berharap, sebisa mungkin semua sekolah di Garut harus membebaskan diri dari sifatnya pungutan. “Saya telah mengintruksikan kepada seluruh pejabat Disdik dan bawahannya agar jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan Pungli. Kalau tetap dilakukan saya tak akan segan-segan memberikan sanksi ,” tegasnya ***